Newstizen | Gorontalo Utara – Senin, 11 Maret 2024 – Aktivis Gorontalo Utara (Gorut), Tutun Suaib bersama Nanang Latif, mengungkapkan temuan kontroversial terkait pengadaan sofa untuk rumah dinas Bupati Gorut. Menurut Nanang Latif, dana senilai Rp 100.000.000 telah dicairkan, namun Surat Keputusan (SK) Pemeriksa dan Penerima Barang tidak kunjung dikeluarkan, dan sofa yang seharusnya telah dibeli masih absen.
Penelusuran Nanang Latif menemukan bahwa SK Pemeriksa dan Penerima Barang belum diterbitkan, meskipun dana besar sudah mengalir. Keanehan semakin terkuak ketika terungkap bahwa sofa yang seharusnya telah terbeli ternyata belum ada, menimbulkan pertanyaan besar mengenai tujuan sebenarnya dari dana tersebut.
Nanang Latif juga mengungkapkan bukti surat perintah pencairan dana (SP2D) dengan nomor 75.05/04.0/000007/LS/4.01.0.00.0.00.01/M/2024 dan Nomor SPM: 75.05/03.0/000013/LS/4.01.0.00.01.0000/M/2/2024, tertanggal 01 Februari 2024. Dana ini dikirim melalui Bank SULUT GO kepada CV. DCM, yang diduga merupakan perusahaan keluarga milik salah satu pejabat di pemerintahan daerah Gorut.
Lebih lanjut, Nanang Latif menyampaikan keheranannya terkait dugaan penggunaan dana tersebut untuk pembelian tempat tidur Bupati. Namun, hal ini dianggap tidak masuk akal karena tempat tidur tersebut sudah dibeli pada tanggal 6 Desember 2023, sebelum Pj Bupati menempati rumah dinas.
Nanang Latif menyerukan agar Pj Bupati Gorut, Sila Botutihe, segera mengevaluasi kinerja bawahannya dan tidak terjebak dalam pola permainan yang dianggap nakal oleh pihaknya. Skandal pengadaan sofa rumah dinas Bupati Gorut menciptakan kehebohan dan memunculkan pertanyaan serius terkait transparansi pengelolaan anggaran di lingkungan pemerintahan setempat.
Selanjutnya Tutun Suaib memberi penjelasan dari sudut pandangan hukum terkait dengan hal ini dapat mencakup beberapa aspek, tergantung pada peraturan dan hukum yang berlaku di Gorontalo Utara (Gorut) dan Indonesia pada umumnya.
Beberapa pertimbangan hukum yang mungkin relevan, menurut Tutun Suaib
Penyalahgunaan Dana Publik:
Jika terbukti bahwa dana senilai Rp 100.000.000 telah dicairkan tanpa adanya pembelian sofa yang sesuai, hal ini dapat dianggap sebagai penyalahgunaan dana publik. Penyalahgunaan dana publik dapat melibatkan tindakan pidana dan administratif.
Penggunaan Dana untuk Keperluan yang Tidak Sesuai:
Jika ditemukan bahwa dana tersebut seharusnya digunakan untuk pembelian sofa, namun digunakan untuk tujuan lain atau bahkan tidak jelas kemana alirannya, hal ini bisa dianggap sebagai pelanggaran hukum terkait pengelolaan keuangan negara.
Ketidaksesuaian dengan Prosedur Pengadaan:
Jika terbukti bahwa pengadaan sofa tidak mengikuti prosedur yang ditentukan, seperti tidak dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Pemeriksa dan Penerima Barang, hal ini dapat dianggap sebagai pelanggaran administratif dan bisa melibatkan aspek hukum.
Transparansi dan Akuntabilitas:
Prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara harus dijunjung tinggi. Jika terdapat ketidakjelasan dalam pencairan dan penggunaan dana, hal ini dapat menciptakan dasar hukum untuk menuntut pertanggungjawaban.
Investigasi Hukum:
Pihak berwenang, seperti Kejaksaan atau Kepolisian, dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap fakta-fakta terkait dengan pengadaan sofa ini. Jika ditemukan bukti yang cukup, tindakan hukum dapat diambil.
Penting untuk dicatat bahwa pandangan hukum ini bersifat umum, dan detail serta implikasi hukumnya dapat bervariasi tergantung pada peraturan yang berlaku di tingkat daerah dan nasional. Dalam konteks hukum yang lebih spesifik, konsultasikan dengan ahli hukum atau instansi yang berwenang di daerah tersebut untuk mendapatkan pandangan yang lebih rinci, pungkas Tutun Suaib. (***)
