Penindakan tersebut berangkat dari laporan masyarakat yang mengeluhkan gangguan keamanan dan ketertiban, serta kerusakan lingkungan yang kian nyata. Aktivitas PETI diduga kuat menjadi pemicu banjir dan genangan lumpur yang merusak pemukiman warga—indikasi nyata adanya degradasi lingkungan akibat eksploitasi tanpa kendali.
Dalam operasi itu, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana pertambangan ilegal, antara lain satu unit excavator merek Sunward, selang air, dulang, karpet, serta material tanah hasil tambang. Selain itu, seorang operator alat berat berinisial HSS (38), warga Kabupaten Bone Bolango, turut diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Pohuwato melalui Kasat Reskrim IPTU Renly Turangan, S.H., menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi berkelanjutan dalam memberantas PETI di wilayah hukum Polres Pohuwato.
“Penindakan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat. Aktivitas PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa dampak serius terhadap lingkungan dan keselamatan warga. Kami pastikan penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten,” tegasnya.
Secara normatif, praktik PETI jelas melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang merupakan perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009. Dalam regulasi tersebut, setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin resmi. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana, termasuk penjara dan denda yang tidak ringan.
Lebih jauh, aktivitas tambang ilegal yang menyebabkan kerusakan lingkungan juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama jika terbukti menimbulkan pencemaran atau kerusakan yang merugikan masyarakat luas.
IPTU Renly juga menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberi ruang kompromi terhadap pelaku tambang ilegal yang merusak ekosistem dan mengancam keselamatan warga.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas PETI. Jika mengetahui adanya praktik serupa, segera laporkan melalui pihak kepolisian atau layanan darurat 110,” ujarnya.
Penertiban ini menjadi sinyal tegas bahwa negara hadir dalam menjaga hukum dan lingkungan. Di tengah ancaman kerusakan ekologis yang semakin nyata, langkah represif seperti ini diharapkan tidak hanya memberi efek jera, tetapi juga menjadi pintu masuk bagi penataan sektor pertambangan yang lebih legal, tertib, dan berkelanjutan. (***)
