Newstizen | Kalimantan Tengah – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja pada Jumat (15/03/2024) sore di Kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng, Jalan Tjilik Riwut Km.1 Palangka Raya.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 798,42 gram sabu dan 28,49 gram ganja, hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Kalteng selama bulan Februari 2024. Pemusnahan dilakukan dengan melarutkan narkotika dalam air panas yang telah dicampur dengan cairan prostex, kemudian diaduk hingga larut dan dibuang ke safety tank.
Kegiatan pemusnahan ini dipimpin oleh Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kalteng, Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma, S.I.K., M.Si., dengan dihadiri perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Kalteng, BNNP Kalteng, BBPOM Palangka Raya, LSM, Pengawas Internal Polda Kalteng, serta para tersangka.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto, melalui Dirresnarkoba, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Barang bukti yang disita dari para tersangka di empat wilayah kabupaten/kota berbeda, yang direncanakan untuk diedarkan di daerah perkebunan dan pertambangan di Kalimantan Tengah. (Nala)
















