Newstizen | Gorontalo Utara – Berdasarkan pengumuman yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gorontalo Utara, dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu yang dilakukan oleh Caleg DPRD Gorut, MA alias Mikdat, tidak terbukti. Hal ini diungkapkan melalui Surat Pemberitahuan Status Temuan dengan nomor 002/Reg/TM/PL/Kab/29.05/II/2024.
Hasil kajian dan pembahasan bersama Sentra Gakkumdu Gorontalo Utara menunjukkan bahwa temuan yang diajukan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pemilu. Oleh karena itu, proses tersebut tidak akan dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Sebelumnya, MA alias Mikdat, yang merupakan Caleg terpilih dari PDIP, diduga melanggar Pasal 280 huruf j UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Namun, setelah dilakukan penelitian lebih lanjut, Bawaslu menyimpulkan bahwa dugaan pelanggaran tersebut tidak dapat terbukti. (Pawang Sakti)
















