Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh Caleg DPRD Gorut Tidak Terbukti, Bawaslu Umumkan Hasil Penelitian

Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh Caleg DPRD Gorut Tidak Terbukti, Bawaslu Umumkan Hasil Penelitian (Foto: Dok Bawaslu)

Newstizen | Gorontalo Utara – Berdasarkan pengumuman yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gorontalo Utara, dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu yang dilakukan oleh Caleg DPRD Gorut, MA alias Mikdat, tidak terbukti. Hal ini diungkapkan melalui Surat Pemberitahuan Status Temuan dengan nomor 002/Reg/TM/PL/Kab/29.05/II/2024.

Hasil kajian dan pembahasan bersama Sentra Gakkumdu Gorontalo Utara menunjukkan bahwa temuan yang diajukan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pemilu. Oleh karena itu, proses tersebut tidak akan dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Sebelumnya, MA alias Mikdat, yang merupakan Caleg terpilih dari PDIP, diduga melanggar Pasal 280 huruf j UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Namun, setelah dilakukan penelitian lebih lanjut, Bawaslu menyimpulkan bahwa dugaan pelanggaran tersebut tidak dapat terbukti. (Pawang Sakti)

Promo Spesial 11.11 TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

You cannot copy content of this page