Main Judi Online Slot, Dua Pria Ditangkap Satreskrim Polres Sampang

Foto ilustrasi, (Ist).

Newstizen | Sampang – Pria beinisial S asal Desa Taddan Camplong dan Z asal Desa Astapah Omben, ditangkap Satreskrim Polres Sampang, Madura, Jawa Timur.

Dugaannya, kedua pria tersebut, melakukan permainan judi online jenis Slot. Dengan jelas permainan judi dilarang dalam hukum.

Kasihumas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie, menyampaikan penangkapan terhadap kedua pria itu, pada 19 Maret 2024, sekira pukul 22.45 WIB.

“TKPnya di Jalan Wijaya Kusuma, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang,” ucapnya, (25/3/2024).

Adapun kronologi penangkapan, jelas Ipda Dedy Dely Rasidie, saat mereka sedang duduk di sebuah warung kopi depan asrama kodim Jl. Wijaya Kusuma.

Kemudian tersangka mempunyai ide untuk melakukan perjudian online dengan menaruh modal sebesar Rp. 100.000.

“Tujuan tersangka apabila dapat memenangkan maka uang yang didapat akan dipergunakan untuk keperluan sehari hari,” jelasnya.

Selanjutnya, tegas Ipda Dedy Dely Rasidie, saat memainkan sebanyak 15 kali, tersangka diamankan oleh petugas Polres Sampang.

“Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu Pasal 27 ayat (2) jonto pasal 45 ayat (3) UURI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UURI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik atau Pasal 303 KUHP,” tegasnya. (Mal)

Promo Spesial 11.11 TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

You cannot copy content of this page