, Gorontalo – Situasi di beberapa wilayah mencakup ancaman tindak pidana dan kondisi di stasiun pengisian bahan bakar (SPBU), termasuk kejadian pencampuran BBM dengan udara dan kondisi pada meteran pengisian BBM. Untuk menyikapi hal tersebut, Satuan Tipidter Satuan Reserse Kriminal Polres Pohuwato melakukan pengecekan dan memberikan himbauan kepada SPBU di wilayah Kabupaten Pohuwato pada Jumat (29/03).
Kasat Reskrim IPTU Faisal Ariyoga A. Harianja, S.Tr.K., SIK, dari Kepolisian Pohuwato, menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap SPBU yang terlibat dalam praktik curang yang merugikan masyarakat atau konsumen.
“Pengecekan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk menghindari terjadinya kejadian, termasuk pencampuran udara atau pengurangan volume BBM, yang dapat mengganggu stabilitas keamanan dan kesejahteraan masyarakat, terutama menjelang masa mudik Lebaran,” jelasnya.
Meski tidak ditemukan adanya praktik curang selama pengecekan, Faisal menekankan bahwa SPBU di Kabupaten Pohuwato harus mematuhi aturan dengan ketat, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah. Pelanggaran dapat mengakibatkan sanksi administratif bahkan pidana.
Pihak kepolisian menghimbau agar para pemilik SPBU tetap mematuhi ketentuan dan etika bisnis yang baik, sehingga dapat menjamin pelayanan yang adil dan berkualitas bagi konsumen.
















