Peringatan ini disampaikan oleh Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Drs. Pudji Prasetijanto Hadi, MH, melalui Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Desmont Harjendro AP, SIK, MT, pada hari Senin, 15 April.
Kombes Pol. Desmont menjelaskan bahwa kasus TPPO seringkali melibatkan modus yang kompleks, seperti pencatatan, perdagangan manusia, atau pemaksaan kerja paksa. Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan mengambil langkah-langkah pencegahan yang diperlukan untuk melindungi diri sendiri dan keluarga dari ancaman tersebut.
“Masyarakat diminta untuk tetap waspada dan berhati-hati terhadap lingkungan sekitar. Jika menemukan situasi yang mencurigakan atau merasa terancam, segera laporkan ke pihak yang berwajib,” ujarnya.
Selain itu, sebagai respons terhadap permasalahan tersebut, Kepolisian siap memberikan perlindungan dan bantuan kepada siapa pun yang menjadi korban atau memiliki informasi terkait kasus TPPO. Kerjasama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam upaya pencegahan dan penindakan terhadap kejahatan ini.
“Marilah kita bersama-sama menjaga keamanan diri dan orang-orang terdekat dengan menghindari situasi yang berisiko dan melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwajib,” tambahnya.
