Dalam rilis yang diterima redaksi pada Kamis (9/7/2026), Gusrandi menegaskan bahwa lambannya perkembangan sejumlah perkara tidak boleh dibiarkan menjadi preseden buruk bagi institusi penegak hukum. Menurutnya, publik membutuhkan kepastian, bukan sekadar informasi bahwa suatu perkara masih dalam proses.
“Institusi kejaksaan memiliki kehormatan yang harus dijaga. Jangan sampai kepercayaan masyarakat menurun hanya karena perkara yang sudah ditangani tidak kunjung memperlihatkan ujung penyelesaiannya,” tegas Gusrandi.
Ia mengatakan, pemerintah pusat telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Presiden Prabowo Subianto bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin, lanjutnya, berkali-kali menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap praktik korupsi. Komitmen tersebut juga tercermin dari berbagai perkara besar yang berhasil dituntaskan Kejaksaan Agung hingga memperoleh putusan pengadilan.
Karena itu, Gusrandi berharap semangat yang sama menjadi pijakan Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara dalam menangani setiap perkara yang menjadi perhatian masyarakat.
“Jangan sampai semangat penegakan hukum di daerah justru melemah. Ketika pusat bergerak cepat memberantas korupsi, daerah juga harus menunjukkan keseriusan yang sama,” katanya.
Menurutnya, tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum untuk memperlambat proses penyelidikan maupun penyidikan. Sebab, setiap tahapan penanganan perkara telah didukung oleh anggaran negara yang memang dialokasikan untuk memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan tuntas.
“Negara telah membiayai proses penegakan hukum. Karena itu, setiap perkara harus diproses secara maksimal hingga memberikan kepastian hukum. Jangan ada kesan perkara berhenti tanpa penjelasan yang memadai,” ujarnya.
Gusrandi menambahkan, masyarakat saat ini semakin kritis dalam mengawasi kinerja aparat penegak hukum. Oleh sebab itu, transparansi dan akuntabilitas menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga kejaksaan.
Ia berharap Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara dapat membuktikan bahwa supremasi hukum benar-benar dijalankan secara adil, profesional, dan tanpa diskriminasi.
“Hukum harus menjadi panglima. Tidak boleh ada perlakuan berbeda terhadap siapa pun. Dengan begitu, stigma bahwa hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas dapat dipatahkan melalui kerja nyata, bukan sekadar slogan,” pungkasnya. (Rilis)
Kejari Gorontalo Utara Didesak Buktikan Ketegasan, Gusrandi: Jangan Biarkan Perkara Menggantung dan Kepercayaan Publik Luntur
