, Gorontalo Utara – Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, Aryati Polapa, mengungkapkan bahwa pekan depan pihaknya akan kembali membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) terkait barang milik daerah (BMD). Aryati, yang juga menjabat sebagai Ketua Pansus Ranperda BMD, menyatakan bahwa pembahasan akan difokuskan pada kertas kerja dari Badan Keuangan melalui Bidang Aset dan Pendapatan, serta Sekretariat Daerah (Setda) melalui Bagian Umum dan Bagian Hukum.
Sebagaimana diketahui, Pansus BMD telah memberikan waktu selama seminggu kepada pihak eksekutif untuk mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan untuk pembahasan ini. “Sehingga, minggu depan kita akan fokus pada kertas kerjanya Badan Keuangan melalui Bidang Aset dan Pendapatan, kemudian Setda melalui Bagian Umum dan Bagian Hukumnya. Ini yang akan kita bahas dalam diskusi yang akan datang,” ungkap Aryati Polapa.
Aryati menambahkan bahwa fungsi Badan Keuangan melalui Bidang Aset dan Pendapatan serta Setda melalui Bagian Umum dan Bagian Hukum sangat penting dalam pengelolaan aset daerah. “Kedua lembaga ini memiliki peran multifungsi terkait pengelolaan aset, mulai dari perencanaan, proses, hingga penatausahaan,” jelasnya.
Menurut Aryati, setiap organisasi perangkat daerah (OPD) dan bagian di Sekretariat Daerah memiliki fungsi beragam, termasuk dalam hal pelaporan kondisi barang milik daerah. “Semua punya fungsi masing-masing, dan jika terjadi mutasi atau perubahan kondisi barang milik daerah, apakah itu baik, rusak, atau rusak ringan, harus ada laporannya setelah akumulasi di bidang aset. Pengelolaan aset harus dilakukan dengan cermat dan tepat,” tandasnya.
Dengan pembahasan yang mendalam dan terfokus, DPRD Gorontalo Utara berharap dapat menghasilkan peraturan yang efektif dan sesuai dengan kebutuhan pengelolaan barang milik daerah, demi meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah.
















