, Gorontalo Utara – Bertempat di Gedung Pertemuan Anbril Kwandang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Penyerahan Perseorangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2024 pada Selasa (30/04/2024).
Rapat tersebut dihadiri oleh jajaran Kejaksaan Gorut, Polres Gorut, Kesbangpol Gorut, serta Bawaslu Gorut. Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Utara, Sofyan Djakfar, menjelaskan bahwa rapat ini merupakan kelanjutan dari tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gorut 2024 yang telah ditetapkan oleh KPU RI.
Sofyan Djakfar menekankan bahwa calon perseorangan harus memperoleh dukungan minimal 10% dari jumlah daftar pemilih tetap. Dia juga menegaskan bahwa jadwal pemilihan kepala daerah (Pilkada) Gorut telah ditetapkan pada tanggal 27 November 2024.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai tahapan calon perseorangan, dapat dilihat di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorut. Sofyan Djakfar juga mengingatkan tentang hal-hal yang perlu diantisipasi, termasuk penggunaan patokan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu terakhir.
KPU Gorontalo Utara telah menetapkan persyaratan pencalonan berupa jumlah dukungan bagi pasangan calon perseorangan, dan keputusan tersebut didasarkan pada jumlah pemilih yang tercantum dalam DPT pada Pemilu atau pemilihan terakhir. Sofyan Djakfar juga menjelaskan bahwa kemungkinan berbagai situasi kondisi dapat terjadi dalam pemenuhan persyaratan dukungan perseorangan.
Terakhir, Sofyan Djakfar mengumumkan bahwa KPU Kabupaten Gorut akan terus melakukan pembaruan informasi terkait tahapan Pemilihan Kepala Daerah di website resmi mereka sebagai salah satu media resmi Satuan Kerja (Satker) KPU.
















