Konferensi Pers: Oknum Camat Ditangkap Terkait Kasus Narkotika di Kabupaten Pohuwato

Konferensi Pers: Oknum Camat Ditangkap Terkait Kasus Narkotika di Kabupaten Pohuwato (Foto: Humas)

newstizen.co.id, Gorontalo – Pada Kamis (02/05), Bidang Humas Polda Gorontalo menjadi Saksi pelaksanaan Konferensi Pers terkait kasus tindak pidana Narkotika yang melibatkan seorang oknum Camat di Kabupaten Pohuwato, yang berinisial AM.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kabid Humas Polda, Kombes Pol. Desmont Harjendro AP, SIK, MT, dan didampingi oleh penyidik ​​dari Direktorat Narkoba Polda Gorontalo serta awak media.

Menurut IPTU Sofyan Ishak, penyidik ​​Direktorat Narkoba Polda Gorontalo, kronologi penangkapan dimulai pada Selasa, 05 Maret 2024, pukul 00.30 Wita. Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo yang dipimpin oleh AKP Ivan Roland Cristofel, STK, menerima informasi bahwa salah satu rumah di Desa Buntulia Barat Kecamatan Duhiadaa Kabupaten Pohuwato sering digunakan untuk mengonsumsi Narkotika jenis Sabu.

Setelah tiba di lokasi, tim menemukan seorang laki-laki di dalam kamar rumah tersebut bersama dengan satu set alat hisap sabu (bong) yang sudah terisi Narkotika jenis Sabu dan satu buah kaca pirex yang juga terisi Narkotika jenis sabu. Dari interogasi yang diketahui terhadap laki-laki tersebut, yaitu AM, diperoleh informasi bahwa barang Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan dibelinya dari seseorang di wilayah Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah.

Tim kemudian melakukan pemeriksaan di Rumah Dinas milik AM dan menemukan 12 sachet plastik kiv yang berisi Narkotika jenis sabu, serta 32 sachet plastik kiv kosong yang disimpan di dalam tas kulit cokelat milik AM Selanjutnya, AM beserta barang bukti dibawa ke Polda Gorontalo untuk pemeriksaan lebih lanjut .

Promo Spesial 11.11 TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

You cannot copy content of this page