, Gorontalo – Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Provinsi Gorontalo mengambil langkah tegas untuk menanggapi pernyataan yang diduga melecehkan dari Ketua DPD Nasdem Kabupaten Boalemo, Rum Pagau, terhadap profesi jurnalis.
Dalam pernyataannya, Rum Pagau disebutkan telah menganggap profesi jurnalis sebagai “tukang fitnah” dan bahkan menyebutkan bahwa jurnalis harus menciptakan fitnah terlebih dahulu jika ingin memperoleh uang.
Ketua PJS Provinsi Gorontalo, Johan Chornelis Rumampuk, menilai pernyataan tersebut sebagai penghinaan terhadap profesi jurnalis. Dalam sebuah konferensi pers, Johan menyatakan bahwa tindakan Rum Pagau adalah bentuk fitnah karena tidak didasari bukti yang kuat.
“Ungkapan Rum Pagau adalah contoh nyata dari fitnah. Tanpa adanya bukti, ia menuduh profesi jurnalis sebagai tukang fitnah,” ungkap Johan.
Lebih lanjut, Johan menyatakan bahwa PJS akan melaporkan Rum Pagau ke Polda Gorontalo atas tuduhan pencemaran nama baik.
“Dengan wakil dari Pro Jurnalismedia Siber, kami berencana untuk melaporkan Rum Pagau ke Polda Gorontalo esok hari terkait dengan pencemaran nama baik,” tegasnya.
Tindakan ini menegaskan komitmen PJS dalam melindungi martabat dan integritas profesi jurnalis dari segala bentuk pelecehan dan fitnah.
















