Divisi Humas Polri Lakukan Pengawasan dan Pemeriksaan untuk Tingkatkan Efektivitas dan Transparansi

Divisi Humas Polri Lakukan Pengawasan dan Pemeriksaan untuk Tingkatkan Efektivitas dan Transparansi (Foto: Humas Polri)

Newqstizen.co.id, Jakarta, 6 Mei 2024 – Pengawasan dan pemeriksaan (wasrik) Divisi Humas Polri resmi dibuka, dihadiri oleh Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho, jajaran Karo dan Kabag, pengawas dari Irwasum Polri Irjen. Pol. Iriyanto, beserta tim.

Dalam sambutannya, Irjen. Pol. Sandi Nugroho menjelaskan bahwa Divisi Humas Polri telah melakukan berbagai inovasi, termasuk peraihan ISO 9001:2015, implementasi SPIT, Portal Humas Presisi, e-office, hingga pencanangan WBK WBBM. “Divisi Humas Polri sudah menjadi fungsi utama, sehingga saat ada operasi kepolisian, kami bukan hanya sebagai bantuan, namun sudah menjadi Satgas Humas,” ungkap Kadiv Humas Polri.

Kadiv Humas juga menyebutkan bahwa Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan Perkap Nomor 6 Tahun 2023. Berdasarkan peraturan tersebut, kehumasan kini tidak hanya diemban oleh Divhumas Polri atau Bidhumas Polda, tetapi juga oleh para pegawai negeri pada anggota Polri maupun ASN. “Di bidang pendidikan, kami sedang menyiapkan modul agar Diktuk dan Dikbang juga memuat pembekalan kemampuan kehumasan,” jelas Kadiv Humas.

Di sisi lain, Irjen. Pol. Iriyanto menegaskan bahwa audit kinerja ini dilakukan untuk mewujudkan efektivitas dan efisiensi manajemen operasional sumber daya manusia dan keuangan Polri. Kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. “Untuk menciptakan pemerintahan yang efektif, efisien, jujur, transparan, dan bertanggung jawab,” ungkapnya.

Mendasari hasil audit 2023, Irjen. Pol. Iriyanto menyatakan bahwa secara umum objek audit telah berupaya secara optimal dalam menyelenggarakan proses manajemen di satuan kinerjanya, agar pelaksanaan program dan anggaran dapat berjalan dengan baik. Diharapkan audit ini dapat meminimalisir temuan-temuan audit internal maupun eksternal. (***)

You cannot copy content of this page

Exit mobile version