, Way Kanan – Team Tekab 308 PRESISI Polres Way Kanan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) terkait uang angsuran pinjaman dari beberapa nasabah PT. Pemodalan Nasional Madani (PNM) Mekar senilai Rp. 32.210.000,- di Jalan Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan, Rabu (08/05/2024).
Tersangka berinisial AM (20) yang berdomisili di Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan berhasil ditangkap oleh Tim Tekab 308 PRESISI Sat Reskrim Polres Way Kanan di kediaman nenek tersangka di Pekon Sukajaya Kecamatan Sumber Jaya Kabupaten Lampung Barat.
Menurut Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan, kasus ini menimpa Anas Tasiya, seorang karyawan PNM Mekar, yang pada tanggal 12 Desember 2023 sekira pukul 18.30 WIB menjadi korban Curas. Saat itu, Anas tengah mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah NO.POL BE 2916 AEV usai menagih uang pinjaman dari beberapa nasabah PNM Mekar dengan total Rp. 32.210.000,-.
Pelaku, bersama dua orang lainnya, menghadang korban dan berhasil merampas tas miliknya yang berisi uang dan barang berharga lainnya. Korban mengalami kerugian sekitar Rp. 35.410.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan.
Proses penangkapan tersangka dilakukan pada hari Senin sekitar pukul 04.00 WIB di kediaman nenek tersangka. Tersangka AM berhasil diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Mako Satreskrim Polres Way Kanan untuk penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat berkendara, terutama di daerah sepi, guna mencegah kejadian yang tidak diinginkan. (Firman Hidayat)
















