Menurut Komisioner KPU Gorut, Sofyan Djakfar, untuk maju dalam Pemilihan Bupati Gorut 2024 jalur perseorangan, dibutuhkan minimal 9.227 jumlah dukungan berupa KTP-El yang tersebar di minimal 6 kecamatan di kabupaten Gorontalo Utara. Kamis (09/05/2024)
Proses penyerahan syarat dukungan dilakukan melalui Sistem Informasi Pencalonan Daerah (Silonkada), yang dapat diakses dengan menghubungi KPU Gorut. Sofyan menegaskan bahwa penyerahan syarat dukungan hanya dibuka selama lima hari tanpa perpanjangan waktu.
Meskipun hingga saat ini belum ada yang mendaftar, Sofyan menyatakan bahwa KPU telah melakukan sosialisasi sebelumnya dan mengirimkan pengumuman kepada masyarakat. Meskipun belum ada yang menyerahkan dukungan secara langsung, beberapa pihak telah melakukan konsultasi dengan KPU Gorut.
Sebagai penyelenggara Pemilu, KPU menjamin bahwa seleksi dukungan untuk Pilkada tahun ini akan diperketat untuk memastikan objektivitas. Selain dari aspek formalitas seperti KTP dan tandatangan, tandatangan di form dukungan akan diteliti apakah sesuai dengan yang tertera di KTP. Nomor kontak pendukung juga menjadi persyaratan penting yang tidak boleh dilewatkan sembarangan.
Sofyan menambahkan bahwa seleksi ketat ini dilakukan sebagai pembelajaran dari pengalaman Pilkada sebelumnya, di mana terjadi keberatan dari sejumlah orang yang diklaim sebagai pendukung pasangan independen saat proses verifikasi. KPU berupaya mengantisipasi potensi masalah serupa agar tidak terjadi pada Pilkada tahun ini. (BYP)
