, Gorontalo, 13 Mei 2024 – Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, proses penyerahan dokumen syarat dukungan Pasangan Calon perseorangan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berlangsung dari tanggal 8 hingga 12 Mei 2024.
Hingga tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 waktu setempat, KPU Kabupaten Gorontalo Utara tidak menerima berkas dokumen syarat dukungan Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Utara.
Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Djakfar melalui siaran pers tertulis yang diterima oleh redaksi media ini. Senin (13/05/2024)
KPU Kabupaten Gorontalo Utara menegaskan bahwa tidak ada berkas dokumen syarat dukungan Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Utara yang diterima.
Untuk mencalonkan diri melalui jalur independen, calon kepala daerah harus memenuhi syarat untuk mengumpulkan jumlah KTP sebanyak 10 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sebelumnya, KPU Gorontalo Utara telah mengumumkan kewajiban penyerahan berkas dukungan untuk calon jalur independen.
Penyerahan dokumen syarat dukungan Pasangan Calon perseorangan merupakan tahap krusial dalam persiapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2024.
KPU Kabupaten Gorontalo Utara mengingatkan seluruh pihak terkait untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dalam proses pemilihan demi kelancaran dan keadilan dalam pelaksanaan demokrasi.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pemilihan umum di tingkat kabupaten, termasuk memfasilitasi proses penyerahan dokumen syarat dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dijadwalkan akan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 27 November 2024. Masyarakat diharapkan dapat menggunakan hak suaranya, tutup Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Djakfar. (*)
















