Newstizen | Pamekasan – Entah apa yang ada dipikiran Maad (74), teganya ia mencabuli seorang anak sebut saja bunga yang masih berusia 14 tahun.
Maad ini warga Dusun Orai, Desa Pamoroh, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Kelakuan bejat Maad, pada tahun 2021 silam. Dirinya melarikan diri dan ditetapkan menjadi buronan Polisi.
Dua tahun buron, Maad berhasil diringkus Tim Opsnal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan.
Maad ditangkap di rumah anaknya di Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan.
Kasatreskrim Polres Pamekasan, Iptu Doni Setiawan mengatakan, kala itu tersangka bertamu ke rumah nenek korban di Dusun Orai.
Kemudian tersangka masuk ke dalam kamar korban dan langsung membekap mulut serta mencekik leher korban.
“Sambil mengancam korban akan membunuhnya jika tidak menuruti kemauan tersangka,” kata Iptu Doni Setiawan, Selasa (14/5/2024).
Menurut Iptu Doni Setiawan, tersangka menyetubuhi dan mencabuli korban sebanyak 6 kali selama Februari 2021 hingga Maret 2021.
Korban disetubuhi di waktu berbeda dan di tempat yang sama yakni di kamar neneknya.
Akibat persetubuhan dan pencabulan tersebut, korban hamil dan melahirkan seorang anak laki-laki.
“Tersangka mengiming-imingi uang Rp 100 ribu – 200 ribu kepada korban setiap melakukan persetubuhan dan pencabulan. Pelaku dengan nenek korban tetangga,” ujarnya.
Penuturan Iptu Doni Setiawan, selama DPO dua tahun, keberadaan tersangka berpindah tempat tinggal dan sulit terdeteksi.
Beberapa kali saat anggotanya melakukan upaya penangkapan baik di rumah tersangka dan rumah anaknya, pelaku terlebih dahulu kabur.
Selama dua tahun pelaku mengaku melarikan diri di sekitaran Bandara Juanda Sidoarjo.
Ironisnya, pelaku yang tega menyetubuhi anak di bawah umur ini masih memiliki istri dan anak. Bahkan mengaku pernah menikah berkali-kali.
“Kondisi korban normal tidak mengalami gangguan jiwa, korban tertekan karena ancaman yang dilakukan pelaku,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat (1), ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) Undang- Undang RI No. 23 tahun 2002.
“Ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkasnya. (Mal)
















