Sekitar 100 orang dari Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, datang dengan menggunakan mobil elf. Aksi mereka dimulai di depan kantor Kejaksaan Negeri Tuban, dilanjutkan ke Pengadilan Negeri Tuban, dan berakhir di depan kantor Polres Tuban.
Mereka menuntut agar Pengadilan Negeri Tuban membebaskan Mbok Darmi (53) yang dituntut tiga bulan penjara dan meminta majelis hakim untuk menjatuhkan vonis seadil-adilnya terhadap terdakwa.
Dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tuban, Mbok Darmi, warga Desa Karangrejo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, divonis oleh majelis hakim 1,5 bulan penjara dengan potongan masa tahanan kota maupun luar.
Saat diwawancarai oleh tim media, Mbok Darmi menyatakan ketidakpuasannya atas putusan tersebut. “Saya belum puas dan saya akan pikir-pikir dulu untuk melakukan banding. Ini sangat merugikan saya,” ungkapnya.
Di sisi lain, anak terdakwa, Luluk, merasa keputusan hakim cukup membantu. “Ini sangat membantu, awalnya dituntut 3 bulan sekarang tinggal divonis 1 bulan 14 hari. Selanjutnya, saya sebagai anak akan melakukan banding,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Tuban, Stephen Dian Palma, menjelaskan bahwa upaya mediasi atau Restorative Justice sudah diupayakan sejak awal, namun gagal karena korban tidak bersedia.
