, Tuban – Pengadilan Negeri (PN) Tuban kembali menggelar sidang gugatan Citizen Law Suit (jenis gugatan dari warga negara kepada penyelenggara negara) terhadap Divisi Sumber Daya Manusia (BIRO SDM POLDA JATIM), Kepolisian Resort Tuban Divisi Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) atas nama AKP Riyanto, SH.MH., dan Lembaga Sertifikasi Prestasi Polisi (LSP) Mabes Polri.
Sidang yang tidak dihadiri oleh Lembaga Sertifikasi Prestasi Polisi (LSP) Mabes Polri tersebut akhirnya dijadwalkan untuk mediasi.
“Karena salah satu tergugat belum hadir selama tiga kali berturut-turut, sidang akan diagendakan untuk mediasi,” ujar Hakim di ruang sidang, Kamis (6/5/2024).
Ketidakhadiran tergugat dalam sidang tersebut membuat Kuncoko selaku penggugat merasa sangat kecewa, terutama karena Lembaga Sertifikasi Prestasi Polisi (LSP) Mabes Polri selalu tidak hadir dalam tiga kali persidangan tersebut.
“Saya kecewa, hari ini tergugat tidak hadir lagi,” ucap Kuncoko.
Sementara itu, di tempat yang sama, kuasa hukum penggugat A. Imam Santoso, S.H., menjelaskan bahwa pihak tergugat tidak menunjukkan itikad baik, sesuai dengan Perma Nomor 1 Tahun 2016.
“Perma Nomor 1 Tahun 2016 mewajibkan tergugat untuk hadir secara langsung atau melalui telekonferensi. Jika tidak hadir, dianggap tidak memiliki itikad baik,” ujarnya.
Imam, sapaan akrabnya, juga menambahkan bahwa dalam upaya mediasi yang dilakukan hari ini, pihak tergugat masih merasa benar meskipun tidak menunjukkan itikad baik.
“Upaya mediasi dari Kasat menunjukkan bahwa mereka merasa benar dan tidak menunjukkan itikad baik,” ujarnya.
















