Kapolri menjelaskan bahwa sistem ini diluncurkan untuk mengatasi berbagai keluhan mengenai sulitnya dan lamanya proses pengurusan izin event selama ini. Dengan sistem OSS, pengurusan perizinan untuk berbagai event di Indonesia akan menjadi lebih mudah dan cepat.
“Sebelumnya, proses perizinan event tingkat nasional di Kepolisian memakan waktu hingga 14 hari. Sekarang, penyelenggara event tinggal mengisi formulir pengajuan dan melengkapi dokumen persyaratan secara online. Proses perizinan paling lama hanya memakan waktu 14 hari kerja,” jelas Kapolri dalam peluncuran di Gedung The Tribrata, Jakarta Selatan, Senin (24/6/24).
Menurut Kapolri, layanan ini akan berlaku untuk event yang diselenggarakan di GBK, JCC, ICE BSD, TMII, Ancol, Expo Kemayoran, dan Community Park PIK 2. Proses asesmen sedang dilakukan untuk pemberlakuan di Medan, Bogor, Bandung, Semarang, Solo, Yogyakarta, Denpasar, Surabaya, dan wilayah lainnya.
“Saat ini, kami masih melakukan integrasi dengan imigrasi, Bea Cukai, dan Kementerian Ketenagakerjaan, sehingga nantinya proses visa dan izin tenaga kerja asing juga dapat terintegrasi langsung di OSS,” tambahnya.
Kapolri menekankan bahwa dengan sistem ini, perizinan akan diproses secara transparan, terukur, dan terintegrasi. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan perekonomian dalam negeri melalui berbagai event dari pelaku industri kreatif.
“Dengan sistem OSS, pelaku industri kreatif akan semakin efisien dalam mengurus perizinan karena tidak perlu mondar-mandir ke berbagai instansi,” ujar Jenderal Sigit. “Kami berharap masukan dari para pelaku industri sehingga apa yang kami lakukan hari ini bisa lebih baik lagi.”
Peluncuran sistem OSS ini diharapkan dapat memberikan solusi nyata dan mempercepat proses pengurusan izin event di Indonesia, memberikan kemudahan bagi para pelaku industri kreatif, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan. (***)