Diduga Ada Pungutan di MAN 2 Bojonegoro, Wali Murid Keluhkan Biaya Pendidikan hingga Jutaan Rupiah

Bojonegoro, 30 Mei 2026 – Sejumlah wali murid mengeluhkan adanya berbagai pungutan biaya pendidikan yang dibebankan kepada siswa di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Bojonegoro. Salah satu wali murid berinisial LH mengaku keberatan dengan sejumlah biaya yang harus dibayarkan sebagai syarat administrasi pendidikan anaknya.

Menurut LH, pihak wali murid merasa terbebani dengan berbagai jenis pembayaran yang disebut berasal dari kesepakatan bersama melalui komite sekolah. Namun, sebagian wali murid menilai mekanisme tersebut perlu mendapat perhatian dan evaluasi karena nominal yang dibebankan dinilai cukup besar.

“Kami merasa keberatan karena harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit. Kami berharap ada penjelasan yang transparan terkait dasar dan peruntukan dana tersebut,” ujar LH kepada Newstizen, Jumat (30/5/2026).

Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, terdapat beberapa komponen biaya yang dibayarkan oleh siswa, antara lain:

Uang SPP sebesar Rp150.000 per bulan.

Uang gedung sebesar Rp2.000.000.

Buku LKS Semester 1 sebesar Rp408.000 dan Rp330.000.

Uang tahunan sebesar Rp300.000 per tahun.

Buku paket sebesar Rp674.000.

Menurut LH, pembayaran tersebut harus dilunasi agar siswa dapat mengikuti proses pembelajaran dan kegiatan akademik di sekolah.

Persoalan ini memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai mekanisme penghimpunan dana di lembaga pendidikan negeri, khususnya madrasah negeri yang memperoleh dukungan anggaran dari pemerintah melalui berbagai skema pembiayaan pendidikan.

Wali murid berharap adanya penjelasan resmi dari pihak sekolah maupun instansi terkait mengenai dasar hukum, mekanisme penetapan, serta transparansi penggunaan dana yang dipungut dari peserta didik.

Selain itu, mereka meminta agar pemerintah daerah, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bojonegoro, serta pihak-pihak yang berwenang melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kebijakan yang dianggap memberatkan sebagian orang tua siswa.

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak MAN 2 Bojonegoro terkait keluhan yang disampaikan wali murid tersebut guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi yang berimbang.

“Berita ini memuat informasi berupa pengaduan dari wali murid. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak MAN 2 Bojonegoro maupun pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.”

You cannot copy content of this page

Exit mobile version