Pansus BMD DPRD Gorut Berkomitmen Selesaikan Tugas Sebelum Akhir Masa Jabatan

Pansus BMD DPRD Gorut Berkomitmen Selesaikan Tugas Sebelum Akhir Masa Jabatan (Foto: Istimewa)

, Gorontalo Utara – Panitia Khusus Barang Milik Daerah (Pansus BMD) DPRD Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh tugas yang diemban sebelum masa jabatan mereka berakhir. Hal ini dilakukan agar saat anggota legislatif (aleg) baru dilantik, tidak ada pekerjaan yang belum selesai yang ditinggalkan oleh aleg sebelumnya.

Anggota Pansus BMD, Rahmat Lamadji, menyampaikan komitmen tersebut dalam perbincangan dengan awak media pada Senin (24/6/2024). Menurut Rahmat, ketua Pansus, Aryati Polapa, telah menegaskan pentingnya menyelesaikan semua tugas agar tidak membebani aleg baru yang akan dilantik.

“Ini sudah menjadi komitmen pansus terutama ketua Pansus, Aryati Polapa, bahwa tidak akan meninggalkan pekerjaan ketika berakhir masa jabatan, sehingga aleg baru dilantik tidak sibuk lagi,” kata Rahmat.

Target Penyelesaian Ranperda BMD

Pansus BMD menargetkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Barang Milik Daerah akan disahkan paling lambat akhir Juli 2024. Rahmat Lamadji menjelaskan bahwa saat ini proses finalisasi Ranperda tersebut sedang berlangsung.

“Itu target kita. Dan perlu diketahui bahwa saat ini Ranperda BMD tinggal finalisasi yang dijadwalkan pada Senin pekan depan dengan OPD dan selanjutnya Ranperda tersebut akan diserahkan ke Kemenkumham untuk dilakukan harmonisasi,” tegasnya.

Kemajuan dalam Pembahasan Ranperda

Rahmat menambahkan bahwa pembahasan awal Ranperda BMD telah mencapai kesepakatan, termasuk masukan dan saran yang telah diterima. Saat ini, yang diperlukan hanyalah perbaikan teknis untuk menyempurnakan Ranperda tersebut.

“Tinggal perbaikan secara teknis saja,” pungkas Rahmat Lamadji.

Dengan komitmen yang kuat dari Pansus BMD DPRD Gorut, diharapkan bahwa seluruh tugas dan tanggung jawab mereka akan selesai tepat waktu, sehingga tidak ada pekerjaan yang tertunda saat aleg baru dilantik. Langkah ini juga diharapkan dapat memperlancar proses transisi dan memastikan keberlanjutan kerja DPRD dalam mengawasi dan mengatur barang milik daerah di Kabupaten Gorontalo Utara. (Red)

You cannot copy content of this page

Exit mobile version