, Palangka Raya – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyerahkan Sertifikat Hak Atas Tanah (HAT) kepada Pemprov Kalimantan Tengah, Pemko Palangka Raya, serta sertifikat wakaf dan rumah ibadah. Acara ini berlangsung pada Jumat, 28 Juni 2024, di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng. Hadir dalam acara tersebut Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran, Kepala ATR/BPN Provinsi Kalteng Elijas B. Tjahajadi, serta sejumlah stakeholder terkait.
Dalam laporannya, Kepala ATR/BPN Provinsi Kalteng, Elijas B. Tjahajadi, menyampaikan bahwa penyerahan ini mencakup sertifikat elektronik atas nama Pemerintah Provinsi Kalteng, termasuk Stadion Olahraga Sanaman Mantikei, Gedung Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Gedung Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM). Selain itu, sertifikat untuk aset Pemerintah Kota Palangka Raya, seperti Jalan Merbabu, serta sertifikat tanah wakaf dan rumah ibadah, juga diserahkan. Tanah wakaf tersebut termasuk Musholla Darul Muttaqim yang diwakafkan oleh Tersiani dan Yayasan As-Sunnah Jekan Raya untuk Masjid Uwais Al-Qorni. Sertifikat rumah ibadah diberikan kepada Gereja Bethel Indonesia dan Gereja Kalimantan Evangelis.
Elijas menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan upaya sosialisasi kepada masyarakat Kalimantan Tengah tentang kesiapan Kanwil ATR/BPN dan jajaran dalam menjalankan Renstra dan Road Map Kementerian ATR/BPN menuju transformasi digital dan layanan elektronik.
Menteri AHY menjelaskan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari tugas harian Kementerian ATR/BPN untuk memastikan keberhasilan program sertifikasi tanah nasional dalam semangat reforma agraria melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). AHY juga mendorong Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kalteng untuk terus bertransformasi digital, memungkinkan sertifikat tanah diperiksa melalui aplikasi di ponsel.
“Kami di Kementerian ATR/BPN berkomitmen melakukan transformasi digital dari sertifikat konvensional menjadi elektronik, sehingga masyarakat bisa memeriksa sertifikat mereka setiap saat melalui ponsel,” kata AHY.
Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran, memberikan apresiasi atas langkah sertifikasi tanah oleh Kementerian ATR/BPN. Ia menekankan bahwa penyerahan sertifikat ini menunjukkan kolaborasi yang baik antara Kementerian ATR/BPN, Pemprov Kalimantan Tengah, dan Pemkot Palangka Raya, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat atas kepemilikan tanah mereka.
“Melalui kegiatan ini, pemerintah dan masyarakat mendapat kepastian hukum atas bidang tanah yang dimiliki,” ungkap Sugianto. (Nala)
















