Newstizen | Pamekasan – Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menangkap pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Pelaku tersebut, berinisial S (24) merupakan warga Dusun Kebun, Desa Pademawu timur, Kecamatan Pademawu, Pamekasan.
Menurut, Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto, kepada wartawan menyampaikan jika korban berumur 8 tahun.
Dalam penangkapan pelaku ini, hasil kerja cepat dan koordinasi yang baik antara Kepolisian dengan Masyarakat.
“Kami menerima laporan pada tanggal 4 Juli 2024, dan segera menindaklanjuti kasus ini dengan melakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Alhamdulillah pada hari itu juga, pelaku berhasil kami amankan,” (9/7/2024).
Adapun kejadiannya, terang AKP Sri Sugiarto bermula saat korban mawar bermain bersama teman-temannya di dekat rumahnya.
Kemudian datang pelaku dan mengajak korban untuk lari mencari temannya hingga ke lahan kosong.
Setelah sampai di lahan kosong tersebut selanjutnya korban diajak pelaku untuk naik ke atas gubuk dan korban diminta untuk terlentang selanjutnya pelaku menjalankan aksi bejatnya dengan mencabuli Koran.
“Usai kejadian tersebut korban pulang kerumahnya sambil menangis, kemudian orang tua korban menanyakan kepada putrinya “apa yang telah terjadi”, selanjutnya korban mengatakan bahwa korban telah dicabuli oleh pelaku,” terangnya.
Dipaparkan, Kasihumas Polres Pamekasan, barang bukti yang di amankan satu potong baju lengan pendek warna coklat motif corak putih, satu potong celana pendek warna coklat motif corak putih dan satu potong celana dalam warna pink kombinasi putih motif bunga-bunga.
Pelaku diancam dengan pasal 82 ayat (1) undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 76E undang-undang RI No.35 tahun 2014 jo pasal 82 Perpu pengganti undang-undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No.23 tahun 2002 sebagaimana undang-undang RI No.17 tahun 2016 tentang Perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang atas pasal 290 KUH Pidana, penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
“Kasus ini sangat kami prioritaskan mengingat dampaknya yang besar terhadap korban. kami mengimbau kepada orangtua untuk lebih waspada dan menjaga anak-anaknya dalam bermain dan bergaul, kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat pelakunya, tapi juga karena ada kesempatan,” pungkasnya. (Mal)
















