, Gorontalo Utara — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) secara resmi menyerahkan dokumen anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorut yang terpilih dalam Pemilihan Umum 2024 kepada Penjabat (Pj) Bupati, Sila N. Botutihe. Penyerahan ini dilakukan melalui rapat pleno yang berlangsung pada Rabu (17/7/2024).
Ketua KPU Gorut, Sofyan Djakfar, menyatakan bahwa tujuan utama pertemuan tersebut adalah terkait tahapan dan persiapan pelantikan anggota DPRD Gorut periode 2024-2029. “Kami (KPU Gorut) menemui Penjabat Bupati kali ini terkait dengan pengajuan caleg terpilih pada pemilihan kemarin yang nantinya akan dilantik pada bulan Agustus mendatang,” ujar Sofyan kepada awak media usai pertemuan.
Sofyan menjelaskan bahwa ada 25 anggota legislatif (aleg) terpilih yang telah ditetapkan oleh KPU Gorut. Penetapan ini dilakukan sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 474 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Keputusan KPU Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 473 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. “25 aleg ini telah sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 474 Tahun 2024,” jelasnya.
Setelah penetapan, proses berlanjut ke kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan, yang kemudian diserahkan kepada pemerintah daerah. “Sesuai dengan mekanisme yang ada, setelah penetapan dilakukan, proses berlanjut ke kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan, untuk selanjutnya diserahkan kepada pemerintah daerah,” lanjut Sofyan.
Dengan penyerahan dokumen ini, KPU Gorut berharap proses pelantikan aleg terpilih dapat berjalan lancar dan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Pelantikan ini diharapkan dapat memperkuat pemerintahan daerah dan memastikan kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD Gorut periode 2024-2029. (Red)
















