Dorong Optimalisasi Rehabilitasi Narkoba, Kepala BNN RI Resmikan Gedung Rehabilitasi Wira Satya

Dorong Optimalisasi Rehabilitasi Narkoba, Kepala BNN RI Resmikan Gedung Rehabilitasi Wira Satya (Nala)

newstizen.co.id, Palangka Raya – Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Komjen Pol Marthinus Hukom, S.I.K., M.Si, secara resmi membuka Gedung Rehabilitasi Wira Satya BNN Provinsi Kalimantan Tengah pada Jumat (9/8/24). Gedung yang berlokasi di Jalan Tangkasiang No.12 Palangka Raya ini diharapkan dapat menjadi sarana penting dalam upaya rehabilitasi pengguna narkoba di wilayah Kalimantan Tengah.

Turut hadir mendampingi Komjen Pol Marthinus Hukom dalam peresmian tersebut, Penasihat Darma Wanita Persatuan (DWP) BNN RI, Rita Hukom, serta sejumlah pejabat Madya dan Pratama BNN RI. Kehadiran mereka menegaskan komitmen penuh BNN dalam mendukung penanganan kasus penyalahgunaan narkotika melalui upaya rehabilitasi yang sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam sambutannya, Komjen Pol Marthinus Hukom menjelaskan bahwa Gedung Rehabilitasi Wira Satya ini merupakan hasil hibah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dengan nilai mencapai 2 miliar rupiah. Gedung ini mulai dibangun pada tahun 2021 dengan luas sekitar 350 meter persegi dan selesai pada tahun yang sama. Setelah dimanfaatkan sebagai ruang administrasi pada tahun 2023, gedung ini kini siap beroperasi sebagai fasilitas rehabilitasi rawat inap mulai tahun 2024.

“Sejalan dengan amanat undang-undang, gedung ini akan menjadi tempat rehabilitasi bagi pengguna narkotika yang tertangkap dengan barang bukti di bawah 1 gram, khususnya pengguna sabu. Penyidik wajib memilah kasus-kasus yang sesuai untuk direhabilitasi, bukan untuk diproses hukum secara penuh,” jelas Komjen Pol Marthinus Hukom.

Lebih lanjut, Kepala BNN RI tersebut menyatakan harapannya bahwa Gedung Rehabilitasi Wira Satya BNN ini dapat menjadi solusi bagi para pencandu narkoba yang membutuhkan rehabilitasi, sehingga mereka dapat kembali ke masyarakat dengan kondisi yang lebih baik. “Dengan segala keterbatasan yang ada, kami berharap fasilitas ini mampu menyerap sebanyak mungkin warga yang membutuhkan rehabilitasi,” ungkapnya.

Selain memberikan layanan rehabilitasi, Komjen Pol Marthinus Hukom juga menekankan pentingnya dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, dalam upaya memerangi penyalahgunaan narkotika. Beliau menegaskan bahwa keberadaan Gedung Rehabilitasi Wira Satya ini adalah bukti nyata dari sinergi antara BNN dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam mengatasi permasalahan narkotika.

Sebagai informasi tambahan, rujukan utama untuk pembukaan fasilitas ini adalah Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional, serta Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja BNN.

Dengan diresmikannya Gedung Rehabilitasi Wira Satya BNN ini, diharapkan langkah-langkah preventif dan rehabilitatif BNN RI di Kalimantan Tengah semakin optimal, serta mampu memberikan dampak positif dalam upaya pemberantasan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika di Indonesia. (Nala)

Promo Spesial 11.11 TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

You cannot copy content of this page