Rapat pleno yang dipimpin oleh Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar, menetapkan jumlah DPS untuk Pilkada 2024 sebanyak 92.737 pemilih. Dari jumlah tersebut, terdapat 46.489 pemilih laki-laki dan 46.248 pemilih perempuan. Data pemilih ini tersebar di 11 kecamatan, 123 desa, dan 245 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh wilayah Kabupaten Gorontalo Utara.
Dalam sambutannya, Sofyan Jakfar menekankan pentingnya tahapan ini sebagai langkah awal dalam memastikan akurasi dan keabsahan daftar pemilih. “Penetapan Daftar Pemilih Sementara adalah bagian dari proses transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan Pilkada. Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa semua proses dilakukan dengan cermat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Selain penetapan DPS, KPU Gorontalo Utara juga merencanakan untuk mengumumkan DPS kepada publik, serta melanjutkan proses penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) sebelum akhirnya menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang berhak dapat memberikan suaranya dalam pemilihan mendatang.
Acara rapat pleno ini juga dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Bawaslu Gorontalo Utara, unsur Pemerintah Daerah, serta Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Gorontalo Utara. Kehadiran mereka mencerminkan dukungan dan keterlibatan aktif dalam proses pemilihan umum yang akan datang.
KPU Gorontalo Utara berharap dengan adanya penetapan DPS ini, semua pihak dapat lebih siap menghadapi tahapan selanjutnya menuju Pilkada 2024, serta memastikan bahwa setiap proses pemilihan berlangsung dengan transparan dan adil. (***)
