Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar, menekankan pentingnya rapat koordinasi ini sebagai langkah awal dalam memastikan kelancaran proses pencalonan Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2024. Menurut Sofyan, koordinasi dengan lembaga-lembaga terkait diperlukan guna mempersiapkan dokumen-dokumen penting yang akan menjadi syarat administrasi bagi para calon yang akan berkompetisi dalam Pilkada tersebut.
“Pada tahapan pencalonan ini, berbagai lembaga terkait akan menerbitkan dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai syarat pencalonan. Oleh karena itu, hari ini kami mengundang pihak pengadilan, Polres Gorontalo Utara, BNN, kantor pajak, dinas pendidikan, serta rumah sakit untuk berkoordinasi dalam proses penerbitan dokumen yang diperlukan,” ungkap Sofyan Jakfar saat memimpin rapat.
Lebih lanjut, Sofyan menjelaskan bahwa proses pengumuman pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati akan dimulai pada 24 hingga 26 Agustus 2024. Sedangkan pendaftaran resmi akan dibuka pada 27 hingga 29 Agustus 2024.
“Setelah masa pendaftaran selesai, KPU akan melaksanakan pemeriksaan administrasi calon mulai dari tanggal 29 Agustus hingga 4 September 2024. Hasil penelitian persyaratan administrasi calon akan diumumkan pada tanggal 5 hingga 6 September,” tambah Sofyan.
Dengan rapat koordinasi ini, diharapkan seluruh lembaga terkait dapat bersinergi dan menjalankan tugas mereka dalam mendukung proses Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Gorontalo Utara. Penyelenggaraan Pilkada yang sukses dan berkualitas menjadi tujuan utama agar tercipta pemimpin daerah yang sesuai dengan harapan masyarakat. (***)
