Desakan tersebut disampaikan Efendi karena menilai proses penanganan ketiga perkara belum menunjukkan perkembangan yang memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, meskipun seluruhnya telah berstatus penyidikan.
Tiga perkara yang menjadi sorotannya yakni dugaan korupsi pembangunan lanjutan Masjid Jabal Iqro, dugaan penyimpangan pelaksanaan bimbingan teknis (Bimtek) oleh Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD), serta dugaan penyalahgunaan dana desa di Kecamatan Gentuma Raya.
Menurut Efendi, lamanya proses penyidikan tanpa adanya kejelasan hasil penanganan berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Karena itu, ia meminta Kejati Gorontalo turun tangan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan memiliki kepastian.
“Ketiga perkara ini sudah berada pada tahap penyidikan. Namun sampai hari ini masyarakat belum melihat adanya penyelesaian yang jelas. Karena itu saya meminta Kejati Gorontalo mengambil alih penanganannya agar proses hukum dapat berjalan lebih maksimal,” ujar Efendi.
Ia menilai pengambilalihan perkara oleh Kejati merupakan langkah yang tepat apabila penanganan di tingkat Kejari dinilai tidak menunjukkan progres yang signifikan.
Selain meminta supervisi dan pengambilalihan perkara, Efendi juga menyoroti kinerja jajaran yang menangani tindak pidana khusus di Kejari Gorontalo Utara. Menurutnya, aparat penegak hukum harus mampu menunjukkan komitmen dalam menuntaskan setiap perkara yang telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Kalau memang Kejari maupun jajaran Pidana Khusus Gorontalo Utara tidak mampu menuntaskan proses penegakan hukum terhadap perkara-perkara tersebut, sebaiknya berani menyatakan mundur dari jabatan yang diemban. Jabatan adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” tegasnya.
Di sisi lain, Efendi memberikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo yang baru menjabat beberapa bulan. Menurutnya, berbagai langkah yang dilakukan Kejati dalam mengungkap sejumlah perkara dugaan korupsi menunjukkan keseriusan institusi tersebut dalam memperkuat penegakan hukum di Provinsi Gorontalo.
Ia berharap semangat pemberantasan korupsi yang ditunjukkan Kejati dapat menjadi contoh bagi seluruh kejaksaan negeri di wilayah Gorontalo, termasuk Kejari Gorontalo Utara, agar setiap perkara yang telah memasuki tahap penyidikan dapat dituntaskan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Bagi Efendi, keberhasilan penanganan perkara korupsi bukan hanya diukur dari dimulainya penyidikan, tetapi juga dari kemampuan aparat penegak hukum menyelesaikan proses tersebut hingga memberikan kepastian hukum yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan publik. (Rls)
