Pembangunan Tower BTS di Tuban Diduga Tanpa Izin: Warga Khawatirkan Dampak Lingkungan

newstizen.co.id, Tuban—Maraknya pembangunan tower Base Transceiver Station (BTS) di Kabupaten Tuban, khususnya di Desa Tegalbang, Kecamatan Palang, tengah menjadi perhatian publik. Beberapa tower yang didirikan diduga kuat belum mengantongi izin resmi, sehingga menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga terkait potensi pelanggaran hukum dan dampak lingkungan.(21/08/2024)

Tidak dapat dipungkiri, keberadaan tower BTS sangat bermanfaat bagi masyarakat, terutama dalam memudahkan akses internet yang semakin dibutuhkan. Namun, banyaknya pembangunan tower yang tidak memperhatikan aspek perizinan dan lingkungan menimbulkan kekhawatiran tersendiri. Dugaan bahwa menara telekomunikasi tersebut beroperasi tanpa izin resmi semakin kuat setelah beberapa upaya konfirmasi tidak direspon oleh pihak yang bertanggung jawab.

Saat awak media mencoba menghubungi penanggung jawab proyek pembangunan tower melalui pesan WhatsApp, pihak tersebut, yang sebut saja dengan inisial S, tidak memberikan tanggapan apapun. Hal ini semakin menambah ketidakpastian mengenai legalitas pendirian menara tersebut.

Menanggapi isu ini, Camat Palang yang dihubungi oleh media menyatakan bahwa pihak kecamatan tidak pernah memberikan izin atas pendirian menara BTS tersebut. “Pihak kecamatan tidak memberikan izin. Kami akan segera berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menindaklanjuti,” tegasnya.

Sebagai informasi, pendirian sarana telekomunikasi seperti menara BTS harus mematuhi berbagai peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Di antaranya adalah Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 dan No. 23 Tahun 1992 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi. Selain itu, terdapat juga Peraturan Bersama dari beberapa kementerian dan lembaga terkait yang mengatur tentang pelaksanaan pembangunan menara telekomunikasi.

Dengan adanya dugaan pelanggaran ini, masyarakat mengharapkan adanya tindakan tegas dari pihak berwenang untuk memastikan bahwa seluruh proses pembangunan infrastruktur telekomunikasi di Kabupaten Tuban sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak merugikan masyarakat sekitar.

Promo Spesial 11.11 TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

You cannot copy content of this page