, Gorontalo – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Gorontalo baru-baru ini telah menyelesaikan penyerahan Tahap II dalam kasus perjudian online kepada Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo. Penyerahan ini mencakup tersangka dengan inisial Pr. NA dan barang bukti yang terkait dengan kasus yang telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
Kasus ini berawal dari operasi penindakan yang dilakukan oleh Ditkrimsus Polda Gorontalo setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai maraknya aktivitas perjudian online di Kota Gorontalo. Proses penyelidikan dan penyidikan yang intensif akhirnya mengidentifikasi dan mengamankan pelaku yang terlibat.
Kombes Pol. Taufan Dirgantoro, S.I.K., M.H., Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, melalui Panit I Subdit IV Siber Ditkrimsus Polda Gorontalo, IPTU Jeasy J. Mandiangan, S.I.P., M.H., menjelaskan bahwa penyerahan Tahap II ini adalah langkah lanjutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan (P21). Dengan penyerahan ini, tersangka Pr. NA akan segera menghadapi proses hukum di pengadilan.
“Kami berharap proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan memberikan efek jera kepada pelaku. Selain itu, kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online,” ujar IPTU Jeasy.
Dalam kesempatan tersebut, Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap aktivitas perjudian online yang semakin berkembang dan mengajak semua pihak untuk bekerja sama dalam memberantas kejahatan tersebut. Upaya ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif.
Kasus perjudian online ini menjadi perhatian serius karena dampak negatifnya yang luas, terutama terhadap generasi muda. Polda Gorontalo berkomitmen untuk terus berupaya memberantas segala bentuk perjudian, baik online maupun konvensional, demi keamanan dan ketertiban masyarakat. (***)
















