“Minggu pertama akan digunakan untuk pembahasan aturan, minggu kedua untuk studi banding, dan minggu ketiga diharapkan bisa dilanjutkan dengan penetapan,” ujar Ridwan.
Menurut Ridwan, meskipun akan ada penyesuaian, perubahan Tata Tertib ini diperkirakan tidak akan signifikan karena Peraturan Pemerintah yang menjadi dasar, yaitu PP No. 12 Tahun 2018, belum mengalami perubahan.
Dalam rapat perdana tersebut, anggota tim, Windra Lagarusu, menambahkan bahwa tim menggunakan Tata Tertib 2019 sebagai acuan, dengan memeriksa pasal demi pasal untuk memastikan relevansi aturan yang ada.
“Saat ini pembahasan telah mencapai pasal 56, dan kami terus menyesuaikan jika ada perubahan yang diperlukan,” jelas Windra. (Red)
