Dalam operasi yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Pohuwato, Iptu Renly Turangan, S.H., petugas menemukan satu unit alat berat excavator merek SANY yang diduga sedang digunakan untuk melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin.
Penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menegakkan hukum sekaligus mencegah dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kabupaten Pohuwato.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati alat berat sedang beroperasi di area pertambangan. Polisi kemudian mengamankan excavator beserta sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas PETI.
Tidak hanya itu, tiga orang yang berada di lokasi turut diamankan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui keterlibatan dan peran masing-masing dalam aktivitas pertambangan tersebut.
Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Renly Turangan, S.H., menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk keseriusan Polres Pohuwato dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal.
“Saat petugas tiba di lokasi, ditemukan satu unit excavator merek SANY sedang melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin. Selanjutnya alat berat beserta barang bukti lainnya kami amankan ke Polres Pohuwato untuk kepentingan penyidikan,” ujar Iptu Renly.
Menurutnya, penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan ketiga orang yang diamankan guna mengungkap secara jelas peran masing-masing pihak yang terlibat.
“Saat ini kami telah membuat laporan polisi dan masih melengkapi administrasi penyelidikan serta penyidikan. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan ketiga orang yang diamankan masih terus dilakukan,” jelasnya.
Penindakan terhadap PETI tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menjadi langkah penting dalam menjaga kelestarian lingkungan. Aktivitas pertambangan tanpa izin berpotensi menimbulkan kerusakan lahan, pencemaran lingkungan, serta mengancam keselamatan masyarakat di sekitar lokasi tambang.
Polres Pohuwato menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas PETI di wilayah hukumnya. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus menjadi pesan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin tidak akan diberikan ruang di Kabupaten Pohuwato.
Dengan tindakan tegas yang dilakukan aparat kepolisian, masyarakat diharapkan turut berperan aktif melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas pertambangan ilegal demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Pohuwato.
Polres Pohuwato Tegas Berantas PETI, Excavator dan Tiga Orang Diamankan di Desa Teratai
