Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar, menjelaskan dalam konferensi pers bahwa penetapan ini berdasarkan Berita Acara Nomor 249/PL.02.03-BA/7505/2024. Proses ini juga mempertimbangkan Berita Acara Nomor 241/PL.02-BA/7505/2024 dan 243/PL.02.2-BA/705/2024, yang memuat hasil penelitian administrasi serta perbaikan berkas dari pasangan calon yang diajukan sebelumnya.
“Kami telah menyelesaikan tahapan verifikasi administrasi dan penelitian persyaratan. Dengan ini, kami menetapkan dua pasangan calon bupati dan wakil bupati. Pasangan pertama adalah Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey, sedangkan pasangan kedua adalah Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf,” ungkap Sofyan.
Sofyan juga menekankan bahwa rapat pleno ini dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, Pasal 120, serta PKPU Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur mekanisme penetapan calon kepala daerah.
Selanjutnya, KPU Gorontalo Utara akan mengadakan pengundian nomor urut bagi kedua pasangan calon tersebut, pada hari Senin (23/09/2024), Acara ini dijadwalkan berlangsung pada esok hari di halaman Kantor KPU Kabupaten Gorontalo Utara, dihadiri oleh kedua pasangan calon serta perwakilan tim kampanye masing-masing.
Dengan penetapan ini, KPU berharap dapat memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengenal lebih dekat calon-calon yang akan bertarung dalam pemilihan mendatang, serta mendorong partisipasi aktif dalam Pilkada 2024. (Tim)
