Operasi Tumpas Narkoba Semeru, Polres Pamekasan Tangkap 9 Tersangka

Operasi Tumpas Narkoba Semeru, Polres Pamekasan Tangkap 9 Tersangka (Foto: Istimewa)

newstizen.co.id, Pamekasan – Mengenakan baju oranye, sembilan orang pria terlihat hanya bisa tertunduk saat digiring Kepolisian Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Mereka, terjaring pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 yang dilakukan Kepolisian Pamekasan, sejak tanggal 11 hingga 22 September.

Dikatakan, AKP Andri Setya Putra Kasatnarkoba Polres Pamekasan, bahwa sembilan orang yang ditangkap tersebut, lantaran melakukan tindak pidana narkoba di wilayah hukumnya.

“Tertangkapnya 9 tersangka ini berdasarkan ungkap 8 kasus yang sasarannya menciptakan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Pamekasan jelang Pilkada 2024,” katanya, (26/9/2024).

Disampaikan AKP Andri, dari sembilan orang yang ditangkap, terdiri 8 pengedar dan 1 pengguna.

“Dari 9 tersangka ini diamankan sabu sebanyak 12,29 gram, ” ucapnya.

Lalu, menurut AKP Andri, dalam operasi tersebut, pihaknya menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat terlarang lainnya.

“Dalam operasi semeru kami menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat terlarang lainnya guna cipta kondisi menjelang pengamanan rangkaian tahapan Pilkada serentak di wilayah Jawa Timur,” jelasnya.

AKP Andri menambahkan, sebelum dilaksanakan Operasi Tumpas Semeru 2024, pihak juga telah mengamankan dua orang pengedar obat-obatan terlarang jenis Okerbaya jenis Pil Y.

Adapun Identitas kedua Pengedar tersebut berInisial AV (41 th) Swasta, alamat Ds. Sumber Lesong Kec. Ledokombo Kab. Jember, Tersangka diamankan di dalam rumah Ds. Lebbek Kec. Pakong Kab. Pamekasan dengan BB : 3.000 butir Okerbaya jenis Pil Y.

Sedangkan tersangka Inisial YM (31 th) Swasta, alamat Dsn. Angsanah Ds. Mumbulsari Kec. Mumbulsari Kab. Jember diamankan di dalam rumah Dsn. Angsanah Ds. Mumbulsari Kec. Mumbulsari Kab. Jember dengan 4.000 butir Okerbaya jenis Pil Y.

“Akibat perbuatannya, tersangka kasus shabu dikenakan pasal 114(1) jo 112 (1) UURI No. 35 Th. 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup,” tegasnya.

“Sedangkan tersangka kasus pil dikenakan pasal 435 jo 138 (2) UURI No. 17 Th. 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara, ” pungkasnya. (Mal)

Promo Spesial 11.11 TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

You cannot copy content of this page