Salah satu lokasi yang menjadi sorotan adalah lahan tambang di Dusun Tuwiwian, Desa Kumpulrejo Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban. Aktivitas tambang di area ini diduga merusak ekosistem dan berpotensi melanggar hukum karena lahan tersebut diketahui merupakan tanah milik Perhutani Jatirogo dan belum mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Meskipun diduga beroperasi tanpa IUP dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), di lokasi tambang telah terlihat alat berat beroperasi, menambah kekhawatiran akan legalitas aktivitas tersebut. Menurut informasi yang diperoleh awak media dari warga sekitar, tambang itu diketahui milik PT MABA.
Ketika awak media mencoba mengonfirmasi situasi ini kepada direktur Perhutani, ia menegaskan bahwa penggunaan kawasan hutan tanpa izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) adalah tindakan yang tidak diperbolehkan. “Kalau kawasan hutan belum ada izin penggunaan, tidak boleh,” tandasnya.
Kondisi ini seharusnya menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) setempat, terutama dalam konteks pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 UU tersebut menyatakan bahwa penambangan tanpa izin dapat dihukum penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, tim awak media berencana untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait guna mengupayakan penegakan hukum yang lebih tegas terhadap aktivitas tambang ilegal ini.
