Kasus Tambang Ilegal di Tuban: Kasatreskrim Polres Tuban Belum Beri Tanggapan

, Tuban – Banyaknya laporan terkait dugaan tambang ilegal di sejumlah wilayah Kabupaten Tuban menimbulkan tanda tanya, terutama mengenai sikap bungkam Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, S.I.K., M.Sc. Hingga berita ini dilansir pada 24 Oktober 2024, AKP Alexander belum memberikan tanggapan, meskipun tim media telah beberapa kali mencoba menghubungi beliau melalui pesan WhatsApp.

Sejumlah pihak mempertanyakan mengapa Kasatreskrim belum angkat bicara mengenai dugaan aktivitas tambang ilegal yang berada di bawah wilayah hukum Polres Tuban. Berdasarkan informasi yang diterima oleh tim media, aktivitas tambang yang diduga ilegal ini berlokasi di Kecamatan Montong, Soko, Palang dan Tambakboyo.

Di lokasi-lokasi tersebut, terlihat sejumlah alat berat dan truk pengangkut pasir silika beroperasi secara bebas. Menurut penuturan warga, aktivitas tambang ini telah berlangsung cukup lama dan dianggap mengganggu. Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa keberadaan tambang tersebut meresahkan karena menyebabkan banyak debu dan lalu lintas truk yang kerap keluar masuk ke jalan raya.

Saat ditanya mengenai legalitas tambang tersebut, warga tersebut tidak dapat memastikan apakah izin operasi telah dikeluarkan oleh pemerintah atau tidak.

Tim media berencana untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan Kapolres Tuban dan pihak-pihak terkait guna mendapatkan klarifikasi lebih lanjut tentang masalah ini.

You cannot copy content of this page

Exit mobile version