Warga Merakurak Adukan Kanit Reskrim Polsek Merakurak atas Dugaan Pemerasan dalam Jabatan

Tuban 12 September 2026 — Seorang warga Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, Kuncoko (43), mengadukan Kanit Reskrim Polsek Merakurak ke Satreskrim Polresta Tuban atas dugaan pemerasan dalam jabatan.

Aduan tersebut disampaikan Kuncoko pada 12 September 2026 dalam format Aduan Masyarakat (Dumas) dan diterima oleh pihak Satreskrim Polresta Tuban.

Kuncoko menyebut aduan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Saya hari ini sudah membuat aduan resmi tertanggal 12 September 2026 dan sudah diterima oleh pihak Satreskrim yang piket tadi, Unit Tipiter,” kata Kuncoko.

Menurut Kuncoko, aduan tersebut berkaitan dengan dugaan adanya praktik pemerasan dalam jabatan yang diduga melibatkan sejumlah pihak.

“Kami mengadukan peristiwanya yaitu adanya praktik pemerasan dalam jabatan tersebut, melibatkan tiga instansi, di mana salah satunya merupakan Kanit Reskrim Polsek Merakurak,” ungkap Kuncoko.

Ia berharap aduan yang telah disampaikan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pewarta masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk Kanit Reskrim Polsek Merakurak. Namun, belum ada jawaban atau tanggapan yang diterima.

 

You cannot copy content of this page

Exit mobile version