Penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas tambang masih berlangsung dengan banyaknya dump truck yang lalu lalang mengangkut hasil galian. Tidak hanya diduga beroperasi secara ilegal, penambangan ini juga dilaporkan menggunakan bahan bakar bersubsidi, yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas. Tindakan ini menambah daftar pelanggaran yang dilakukan, menimbulkan kecaman dari warga serta desakan untuk dilakukan penindakan tegas.
Merujuk pada Pasal 158 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap aktivitas penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. Ini merupakan ancaman serius bagi para pelaku penambangan tanpa izin.
Masyarakat yang terdampak langsung akibat aktivitas tambang ilegal ini mengungkapkan kekesalan mereka terhadap kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, terutama kondisi jalan yang semakin memburuk dan mengganggu aktivitas sehari-hari. Salah seorang warga berinisial RH menyatakan, “Keberadaan galian C ini sangat mengganggu. Jalan di sekitar lokasi rusak parah, menghambat kegiatan kami sehari-hari.”
Keluhan serupa disampaikan oleh warga lainnya yang berharap aparat berwenang segera menindak tegas pelanggaran ini. “Kami berharap aparat segera bertindak tegas, karena dampaknya sangat merugikan masyarakat sekitar,” ujar D, seorang warga Desa Maindu.
dalam konfirmasi dengan media, Kepala Desa Maindu, Bapak Lazib, menyatakan bahwa pihak pemerintah desa tidak pernah memberikan izin untuk aktivitas tambang ini. “Kami tidak mengizinkan adanya aktivitas penambangan di wilayah ini,” tegasnya.
Pemilik tambang yang diduga berinisial YR, saat dihubungi, menyatakan bahwa tambang tersebut bukan miliknya. Namun, investigasi lapangan dan keterangan warga setempat justru menunjukkan adanya keterlibatan oknum tertentu yang diduga memiliki pengaruh politik di Tuban.
Terkait dugaan penambangan ilegal ini, tim media akan melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pihak terkait guna memastikan bahwa tindakan tegas dapat segera diambil demi menjaga lingkungan dan melindungi kepentingan masyarakat sekitar.
Diharapkan dengan adanya laporan ini, aparat berwenang segera mengambil langkah-langkah konkrit untuk menghentikan operasi tambang ilegal ini dan mengembalikan kondisi lingkungan seperti semula.
