, Gorontalo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo menggelar kegiatan “Bedah Regulasi” yang membahas secara mendalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat, 15 November 2024, di Orasawa Resto, Limboto, dan dihadiri oleh seluruh ketua serta anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 19 kecamatan se-Kabupaten Gorontalo.
Plt. Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Windarto Bahua, dalam pembukaan acara menekankan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk memastikan pemahaman yang seragam mengenai teknis pemungutan suara dan penghitungan suara, yang akan dilaksanakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada 27 November 2024 nanti. Pemahaman yang baik terhadap regulasi ini diharapkan akan mengurangi potensi kesalahan dalam pelaksanaan di lapangan.
“Bedah Regulasi ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman seluruh badan adhock, khususnya PPK, tentang tahapan teknis pemungutan dan penghitungan suara. Kami berharap semua peserta dapat memahami dengan baik setiap ketentuan dalam PKPU No 17 2024, agar proses pemungutan suara dan penghitungan suara pada Pilkada 2024 nanti dapat berjalan sesuai dengan aturan yang ada,” ujar Windarto.
Lebih lanjut, Windarto berharap agar pemahaman yang didapat dalam kegiatan Bedah Regulasi ini dapat diteruskan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa atau kelurahan, serta terutama kepada KPPS yang bertugas langsung di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Ia menekankan bahwa PPK memiliki peran kunci dalam mentransfer pengetahuan dan pemahaman tersebut kepada seluruh petugas TPS, sehingga seluruh tahapan Pilkada berjalan dengan lancar dan sesuai prosedur.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh anggota KPU lainnya, termasuk Sowan Dehi, Agustina Bilondatu, dan Hadija Hamsah, yang turut mendampingi Windarto dalam membuka acara. Pada kesempatan tersebut, Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Agustina Bilondatu, memaparkan secara detail isi PKPU No 17 Tahun 2024. Agustina menjelaskan pasal demi pasal yang mengatur tentang pemungutan suara dan penghitungan suara yang akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024. Ia menguraikan secara rinci setiap prosedur yang harus diikuti oleh KPPS, mulai dari persiapan pemungutan suara hingga proses penghitungan suara yang berlangsung di TPS.
Menurut Agustina, pemahaman yang jelas dan mendalam terhadap regulasi pemungutan dan penghitungan suara sangat penting, terutama dalam menghindari potensi sengketa atau kekeliruan pada saat pemilu. PKPU No 17 Tahun 2024 menjadi acuan utama dalam memastikan bahwa suara pemilih dihitung dengan benar dan transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Kegiatan Bedah Regulasi ini juga diadakan untuk memastikan bahwa seluruh tahapan Pilkada berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada. Dengan pemahaman yang seragam di tingkat PPK, PPS, dan KPPS, diharapkan proses pemungutan suara hingga penghitungan suara dapat terlaksana secara terbuka, akurat, dan kredibel. Proses ini tidak hanya penting untuk menjaga integritas Pilkada, tetapi juga untuk memberikan rasa aman dan percaya kepada masyarakat bahwa hasil pemilu adalah sah dan sesuai dengan kehendak rakyat.
Windarto Bahua menambahkan bahwa KPU Kabupaten Gorontalo berkomitmen untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam pemilu, baik PPK, PPS, maupun KPPS, memiliki pemahaman yang sama dan siap menghadapi tugas berat pada saat hari pencoblosan. Dengan begitu, seluruh proses akan berjalan lebih lancar dan sesuai dengan ketentuan, tanpa ada kekeliruan yang dapat merugikan masyarakat atau pihak-pihak terkait.
Kegiatan ini juga merupakan bagian dari rangkaian persiapan KPU Kabupaten Gorontalo menjelang pelaksanaan Pilkada 2024, yang semakin mendekat. Dengan adanya Bedah Regulasi PKPU No 17 Tahun 2024, diharapkan seluruh petugas Pemilu dapat bekerja dengan lebih percaya diri dan terkoordinasi dengan baik, memastikan bahwa Pemilihan Kepala Daerah berjalan dengan jujur, adil, dan transparan.
#KPUMelayani #PilkadaSerentak2024 #BedahRegulasi

















