KPU Kabupaten Gorontalo Gelar Pemusnahan Surat Suara Rusak untuk Pastikan Pilkada 2024 Transparan dan Akuntabel

KPU Kabupaten Gorontalo Gelar Pemusnahan Surat Suara Rusak untuk Pastikan Pilkada 2024 Transparan dan Akuntabel (Foto: KPU KabGor)

, Limboto – Pada Selasa, 26 November 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo menggelar pemusnahan surat suara rusak atau tidak terpakai untuk Pilkada 2024 di Kantor KPU Kabupaten Gorontalo. Pemusnahan ini dihadiri oleh unsur Forkompinda Kabupaten Gorontalo serta pejabat terkait. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan Pilkada.

Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Windarto Bahua, mengungkapkan bahwa surat suara yang dimusnahkan terdiri dari 1.258 lembar untuk pemilihan Gubernur dan 125 lembar untuk pemilihan Bupati. Pemusnahan dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan, guna memastikan bahwa surat suara yang rusak atau tidak terpakai tidak jatuh ke tangan yang salah atau disalahgunakan.

“Dengan pemusnahan surat suara ini, kami memastikan proses Pilkada berjalan dengan transparan dan akuntabel, sekaligus menegaskan bahwa setiap langkah yang kami ambil terbuka untuk pengawasan publik,” kata Windarto Bahua.

Kegiatan ini menunjukkan komitmen KPU Kabupaten Gorontalo untuk melaksanakan Pilkada 2024 yang bersih, jujur, dan bebas dari manipulasi.

#KPUMelayani #PilkadaSerentak2024

You cannot copy content of this page

Exit mobile version