Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Windarto Bahua, mengungkapkan bahwa surat suara yang dimusnahkan terdiri dari 1.258 lembar untuk pemilihan Gubernur dan 125 lembar untuk pemilihan Bupati. Pemusnahan dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan, guna memastikan bahwa surat suara yang rusak atau tidak terpakai tidak jatuh ke tangan yang salah atau disalahgunakan.
“Dengan pemusnahan surat suara ini, kami memastikan proses Pilkada berjalan dengan transparan dan akuntabel, sekaligus menegaskan bahwa setiap langkah yang kami ambil terbuka untuk pengawasan publik,” kata Windarto Bahua.
Kegiatan ini menunjukkan komitmen KPU Kabupaten Gorontalo untuk melaksanakan Pilkada 2024 yang bersih, jujur, dan bebas dari manipulasi.
#KPUMelayani #PilkadaSerentak2024
