Dua pasangan calon yang menolak hasil rekapitulasi tersebut adalah Paslon nomor urut 2, Thariq Modanggu – Nurjana Hasan Yusuf, serta Paslon nomor urut 3, Ridwan Yasin – Muksin Badar. Kedua paslon ini menyatakan ketidakpuasan mereka terhadap hasil Pilkada yang telah ditetapkan dan berencana untuk membawa sengketa tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar, mengonfirmasi bahwa kedua pasangan calon tersebut telah menyatakan niat mereka untuk menggugat hasil Pilkada ke MK. “Kami telah menerima informasi bahwa Paslon nomor urut 2 dan Paslon nomor urut 3 menolak hasil rekapitulasi yang kami tetapkan dan berencana mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Sofyan dalam wawancara, Kamis (5/12/2024).
Sofyan juga menjelaskan bahwa berdasarkan peraturan yang berlaku, pasangan calon yang ingin menggugat hasil Pilkada diberi waktu selama 3×24 jam setelah penetapan hasil rekapitulasi untuk mengajukan permohonan sengketa ke MK. Jika dalam waktu tersebut tidak ada gugatan yang diajukan, maka KPU Gorontalo Utara akan melanjutkan proses pengusulan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih kepada Pemerintah Daerah.
“Setelah 3×24 jam dari penetapan hasil rekapitulasi, jika tidak ada gugatan yang terdaftar di MK, maka kami akan melanjutkan proses sesuai dengan ketentuan yang ada, yaitu mengusulkan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih kepada Pemerintah Daerah,” tambahnya.
Sementara itu, KPU Gorontalo Utara memastikan bahwa proses rekapitulasi dilakukan secara transparan dan akuntabel, sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Seluruh tahapan Pilkada, termasuk rekapitulasi suara, telah melalui pengawasan ketat dari Bawaslu, serta partisipasi penuh dari saksi-saksi masing-masing pasangan calon.
Sofyan juga menambahkan, meski ada sengketa hasil yang diajukan oleh beberapa pihak, pihaknya tetap menghargai proses hukum yang berlaku dan siap mengikuti arahan dari Mahkamah Konstitusi. “Kami tetap akan menghormati proses hukum yang ada. Tugas kami adalah memastikan bahwa proses pemilihan ini berlangsung sesuai dengan prinsip demokrasi yang adil dan transparan,” jelasnya.
Dalam waktu dekat, KPU Gorontalo Utara akan menunggu hasil dari Mahkamah Konstitusi jika gugatan tersebut benar diajukan. Namun, jika tidak ada gugatan yang terdaftar, tahapan Pilkada akan dilanjutkan dengan proses pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih. (*)
