Aliansi Peduli Desa Kikia Desak Transparansi Penanganan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa

Aliansi Peduli Desa Kikia Desak Transparansi Penanganan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa (Foto: Dicky Modanggu)

, Gorontalo Utara – Masyarakat Desa Kikia yang tergabung dalam Aliansi Peduli Desa Kikia (APDK) kembali menyoroti dugaan penyalahgunaan dana desa oleh Kepala Desa Kikia, Sadri M alias Ayah Daeng. Dalam langkah terbaru, APDK secara resmi menyampaikan laporan kepada Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, mengharapkan tindak lanjut yang transparan dan sesuai prosedur hukum.

Ketua APDK, Agussalim Daksina, mengungkapkan bahwa laporan serupa sebelumnya telah disampaikan kepada Pemerintah Daerah Gorontalo Utara pada 23 Agustus 2024. Menyusul laporan tersebut, Inspektorat Gorontalo Utara melakukan audit internal pada 11 September 2024. Namun, hasil audit tersebut dianggap tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

“Kami merasa audit yang dilakukan oleh Inspektorat tidak transparan dan tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya. Hasilnya pun terkesan ditutup-tutupi, tanpa ada tindak lanjut yang jelas,” ujar Agussalim Daksina, Rabu (18/12/2024).

Menurutnya, PP No. 12 Tahun 2017 mengatur bahwa Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) harus berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) saat menerima laporan masyarakat. Jika ditemukan indikasi pelanggaran administrasi, maka laporan tersebut dapat ditangani secara internal. Namun, jika ada indikasi pelanggaran pidana, kasus tersebut harus diserahkan kepada APH untuk proses hukum lebih lanjut.

Agussalim menegaskan pentingnya Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara untuk mengambil langkah konkret. Menurutnya, masyarakat Desa Kikia membutuhkan kejelasan mengenai dugaan penyalahgunaan dana desa ini, baik dari segi pelanggaran administrasi maupun potensi pidana yang mungkin terjadi.

“Kami berharap pihak Kejaksaan dapat bertindak cepat dan tegas, serta memberikan kejelasan kepada masyarakat terkait perkembangan kasus ini. Transparansi adalah kunci untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah,” tambahnya.

Laporan dari APDK diterima langsung oleh Kasie Intelejen Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara. Dalam keterangannya, pihak kejaksaan memastikan akan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Kejaksaan juga berkomitmen untuk memeriksa seluruh bukti yang disampaikan oleh APDK guna memastikan tidak ada pelanggaran yang luput dari perhatian.

Langkah APDK ini mencerminkan keinginan masyarakat Desa Kikia untuk mendapatkan pemerintahan desa yang lebih transparan dan akuntabel. Dugaan penyalahgunaan dana desa menjadi isu serius yang tidak hanya merugikan keuangan desa, tetapi juga menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintah.

APDK menegaskan akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas. “Kami siap mendukung penegak hukum dengan bukti-bukti yang kami miliki, karena ini adalah perjuangan untuk kebaikan bersama masyarakat Desa Kikia,” tutup Agussalim.

Dengan laporan ini, masyarakat berharap kasus dugaan penyalahgunaan dana desa dapat menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pengawasan dan tata kelola keuangan desa di Gorontalo Utara. (Red)

You cannot copy content of this page

Exit mobile version