“Polres Lamongan patut diapresiasi atas tindakan tegas untuk memberantas judi di wilayah hukum Polres Lamongan,” ungkap H, warga Brondong, pada 10 Januari 2025.
Menurut H, upaya yang dilakukan Polres Lamongan ini tidak hanya menjaga ketertiban masyarakat, tetapi juga menunjukkan komitmen nyata dalam penegakan hukum. Ia juga berharap langkah ini bisa menjadi peringatan bagi pemain judi, baik online maupun offline.
Di sisi lain, saat awak media mengkonfirmasi kepada Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Rizky Akbar Kurniadi, melalui pesan WhatsApp, ia membenarkan bahwa pada Rabu, 08 Januari 2025, Polres Lamongan melalui Polsek Brondong mengamankan tiga orang yang kemudian diserahkan ke Satreskrim Polres Lamongan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Kami sangat mendukung bapak Kapolres untuk komitmen terhadap Asta Cita Presiden, khususnya pemberantasan judi. Maka dari itu, secara normatif, prosedural, dan profesional kami tetap memproses dan mendalami dugaan tindak pidana perjudian sabung ayam yang ditindaklanjuti oleh Polsek Brondong,” tandas Kasatreskrim.
Langkah tegas ini menunjukkan bahwa Polres Lamongan serius dalam memberantas segala bentuk perjudian di wilayahnya. Diharapkan, tindakan ini dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib bagi masyarakat Lamongan.
