Sorotan ASN di Gorontalo Utara, Ridwan Arbie Tekankan Kepatuhan pada Perintah Pimpinan

Ilustrasi

, Gorontalo Utara, 15 Januari 2025 – Isu terkait Surat Perintah Tugas (SPT) salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gorontalo Utara menjadi perhatian publik. Dalam menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua II DPRD Gorontalo Utara, Ridwan Arbie, menegaskan pentingnya kepatuhan ASN terhadap aturan dan perintah pimpinan.

“ASN diangkat dengan Undang-Undang, bekerja berdasarkan Undang-Undang, dan diberhentikan dengan Undang-Undang,” kata Ridwan Arbie. Ia menekankan bahwa ASN harus melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ridwan juga mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap perintah pimpinan merupakan bagian integral dari tugas seorang ASN.

“Laksanakan perintah pimpinan, semua akan berjalan sebagaimana mestinya. Tidak perlu diributkan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan,” ujar Ridwan, merujuk pada sejumlah perdebatan yang muncul terkait SPT tersebut.

Di sisi lain, aktivis Roy Ahmad turut memberikan komentarnya. Ia menyatakan bahwa persoalan ini seharusnya menjadi pengingat bagi semua pihak akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam administrasi pemerintahan. “Isu ini menunjukkan bahwa ada perhatian publik yang besar terhadap bagaimana ASN menjalankan tugasnya. Semuanya harus berjalan sesuai aturan agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat,” kata Roy Ahmad.

Roy juga menekankan pentingnya komunikasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat dalam menangani isu-isu terkait ASN. “Transparansi adalah kunci untuk menghindari kesalahpahaman dan menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah,” tambahnya.

Kasus SPT ini menjadi cerminan dari bagaimana ASN di Gorontalo Utara diharapkan untuk bekerja sesuai dengan aturan dan perintah yang diberikan oleh pimpinan. Dengan adanya pernyataan dari Ridwan Arbie dan sorotan dari Roy Ahmad, diharapkan isu ini dapat diselesaikan dengan baik dan menjadi pelajaran penting bagi semua pihak dalam menjalankan tugas pemerintahan yang profesional dan akuntabel. (BYP)

You cannot copy content of this page

Exit mobile version