Sengketa ini mencuat dalam sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 14 Januari 2025, di mana Majelis Hakim meminta Paslon 01 untuk menyiapkan jawaban yang akan dibacakan pada sidang lanjutan pada 23 Januari 2025. Dalam menanggapi gugatan ini, Rovan Panderwais Hulima, kuasa hukum Paslon 01, dengan tegas menanggapi bahwa sengketa terkait ijazah Roni Imran adalah masalah administratif dan bukan wewenang MK untuk memutuskan.
Rovan menegaskan bahwa Roni Imran telah lama berkiprah di dunia politik sebagai anggota DPRD dan Bupati sebelumnya. Ia menyatakan bahwa dokumen administrasi yang dipersyaratkan dalam Pilkada 2024 telah dipenuhi dengan lengkap sejak awal pencalonan. Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa sengketa terkait ijazah ini harus diselesaikan melalui jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan di MK.
“Sengketa ini bukan masalah substansial yang menyentuh hasil Pilkada, melainkan masalah administratif yang seharusnya diselesaikan melalui jalur yang tepat. Kami berharap MK akan menolak gugatan ini dan menjaga hasil Pilkada yang sah,” ujar Rovan.
Sebagai tim pemenang Pilkada Gorontalo Utara 2024, Rovan menambahkan bahwa pihaknya hadir sebagai pihak terkait untuk mempertahankan kemenangan mereka yang sah. Ia juga mengingatkan bahwa gugatan tersebut seharusnya diarahkan pada lembaga terkait, yakni KPU dan Bawaslu, bukan pada Paslon yang telah sah memenangkan Pilkada.
Paslon 01 tetap optimis bahwa Majelis Hakim MK akan memihak pada keabsahan kemenangan mereka dan menyelesaikan sengketa ini dengan adil. (Red)
