, Gorontalo Utara – Aktivis Gorontalo Utara, Roy Ahmad, yang selama ini dikenal gigih memperjuangkan hak-hak karyawan, baik dari sektor negeri maupun swasta, menyerukan langkah tegas pemerintah daerah untuk menangani permasalahan yang terjadi di Alfamart Biau. Roy meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Gorontalo Utara segera mengundang manajemen Alfamart guna mencari solusi terhadap polemik tersebut.
Menurut Roy Ahmad, perhatian pemerintah sangat diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui dalam beberapa aspek oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan turunannya.
“Hal ini penting untuk menjamin hak-hak pekerja terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pemerintah daerah harus berperan aktif dalam menyelesaikan masalah ini,” tegas Roy Ahmad.
Ia menambahkan bahwa mediasi ini juga dapat menjadi langkah preventif agar polemik serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang. Roy berharap langkah ini dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para karyawan serta menciptakan hubungan industrial yang harmonis di wilayah Gorontalo Utara. (BYP)

















