, Lampung Selatan – Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem di wilayah mereka. Pada Jumat, 24 Januari 2025 pukul 02.15 WIB, petugas mengamankan dua pelaku yang diduga mengangkut 444 ekor burung, termasuk satwa dilindungi, tanpa dokumen resmi. Kejadian tersebut berlangsung di Jl. Dermaga Eksekutif Pelabuhan Bakauheni, Desa Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menjelaskan bahwa kedua pelaku, yakni AM (48) dan DK (44), ditangkap bersama barang bukti berupa 23 keranjang yang berisi burung dan satu unit truk boks Mitsubishi Fuso berwarna kuning dengan nomor polisi B 9132 PXV.
“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas Karantina Lampung Selatan, ditemukan 444 ekor burung tanpa dokumen resmi. Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres.
Jenis burung yang diangkut terdiri dari satwa yang dilindungi dan tidak dilindungi. Pengungkapan ini bermula dari laporan petugas Karantina Lampung Selatan yang mencurigai kendaraan yang digunakan para pelaku.
Menurut Kapolres, kasus ini merupakan hasil kolaborasi antara Polres Lampung Selatan dan pihak Karantina Lampung Selatan untuk mencegah perdagangan satwa liar ilegal. Praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelangsungan hidup spesies yang dilindungi dan keseimbangan ekosistem alam.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
- Sebanyak 23 keranjang berisi 444 ekor burung (satwa liar dilindungi dan tidak dilindungi).
- Satu unit truk boks Mitsubishi Fuso warna kuning dengan nomor polisi B 9132 PXV.
- Satu unit ponsel Android merek Vivo warna biru.
Kapolres menegaskan, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 40 A ayat 1 huruf d dan ayat 2 huruf b UU RI No. 32 Tahun 2024 (perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990) tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (KSDAE). Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 88 huruf a dan c UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan.
“Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas perdagangan satwa liar ilegal guna melindungi kelestarian alam dan mencegah kerusakan ekosistem,” tutup AKBP Yusriandi. (Humas/Agus)
















