, Gorontalo Utara, 24 Januari 2025 – Ketua Forum Aliansi Gerakan Aktivis Milenial (GAM), Amin Suleman, dengan tegas menyampaikan laporan dugaan penyelewengan dana sertifikasi guru Triwulan IV tahun 2024 oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Gorontalo Utara. Dalam laporan yang diserahkan langsung ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Amin mengungkap indikasi kuat adanya penggelapan dana sebesar Rp 3,6 miliar dari total anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 9,6 miliar yang semestinya disalurkan penuh kepada guru-guru penerima pada 31 Desember 2024.
Ketua DAM Gorontalo melaporkan ke Kejaksaan Tinggi, pada Jumat (24/01/2025) kemarin
“Ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan kejahatan yang disengaja. Hak para guru dirampas demi kepentingan tertentu. Kami tidak akan tinggal diam!” tegas Amin Suleman, yang dikenal vokal dalam membela hak-hak masyarakat kecil.
Dugaan Penyelewengan yang Terstruktur
Berdasarkan investigasi GAM, dana sertifikasi guru Triwulan IV yang seharusnya dibayarkan penuh ternyata hanya sebagian kecil yang tersalurkan. Dari 845 guru penerima, hanya 29 guru yang menerima pembayaran penuh untuk tiga bulan. Sebanyak 676 guru hanya menerima dua bulan, sementara 140 guru lainnya hanya mendapatkan satu bulan.
“Bayangkan, hak ribuan guru diabaikan begitu saja. Ini adalah bentuk penghinaan terhadap profesi guru, yang seharusnya menjadi prioritas utama dalam pembangunan daerah,” ujar Amin dengan nada geram.
GAM menemukan bahwa dana yang disalurkan ke rekening guru hanya Rp 6 miliar dari total Rp 9,6 miliar. Selisih sebesar Rp 3,6 miliar ini diduga digunakan untuk kepentingan lain oleh pihak Pemda. Amin juga menyoroti pelanggaran serius terhadap Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023, yang mengatur bahwa dana sertifikasi guru harus disalurkan paling lambat 14 hari setelah diterima di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
“Ini pelanggaran hukum yang terang-terangan. Bukti kami kuat, dan kami menuntut Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk bertindak tegas,” imbuhnya.
Siapa yang Bertanggung Jawab?
Amin Suleman tidak segan menyebut pihak-pihak yang menurutnya harus bertanggung jawab atas dugaan penggelapan ini. Dia menyoroti peran Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), Bendahara Umum Daerah (BUD), hingga Sekretaris Daerah (Sekda) yang turut bertanggung jawab atas keterlambatan dan dugaan pengalihan dana.
“Tanpa tanda tangan mereka, uang ini tidak akan pernah bisa digerakkan. Mereka tahu, tapi tetap menandatangani. Artinya, ada kesengajaan yang harus dibongkar sampai tuntas,” tegas Amin dengan nada penuh kemarahan.
Amin juga menyatakan bahwa kepala daerah tidak bisa lepas tangan dalam persoalan ini. “Kepala daerah adalah pemegang kekuasaan atas pengelolaan keuangan daerah. Jika ada penyimpangan sebesar ini, jelas kepala daerah tidak boleh cuci tangan,” lanjutnya.
Dana sertifikasi guru, menurut Amin, adalah hak yang tidak bisa ditawar. Dana ini berasal dari APBN dan hanya transit sementara di APBD sebelum disalurkan ke rekening guru. Penundaan maupun pengalihan dana ini untuk kepentingan lain adalah bentuk kejahatan yang merugikan guru dan negara secara langsung.
“Dana ini bukan milik Pemda. Menggunakannya untuk belanja lain sama saja dengan merampok uang negara. Dan yang paling menyakitkan, ini dilakukan dengan mengorbankan hak para guru yang sudah bekerja keras mencerdaskan generasi bangsa,” kata Amin dengan nada tajam.
Melalui laporan ini, GAM mendesak Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk segera mengusut kasus ini hingga tuntas. Amin menegaskan, tidak hanya pengembalian uang yang harus dilakukan, tetapi juga proses hukum terhadap semua pihak yang terlibat.
“Jika hukum tidak ditegakkan, maka kepercayaan masyarakat kepada pemerintah akan hancur. Kami tidak akan berhenti sampai keadilan benar-benar ditegakkan,” ujarnya penuh semangat.
Kasus ini, menurut Amin, adalah cerminan dari tata kelola keuangan daerah yang amburadul dan minim integritas. GAM berkomitmen mengawal kasus ini hingga ke meja hijau. “Ini bukan sekadar soal uang, tapi soal martabat profesi guru yang harus kita jaga bersama,” pungkas Amin Suleman. (BYP)
















