Penertiban Jam Operasional Tempat Hiburan Malam di Tuban Dinilai Mendesak

newstizen.co.id Tuban – Penertiban jam operasional karaoke, pub, KTV, dan tempat hiburan malam lainnya di Kabupaten Tuban dinilai sangat penting untuk segera dilakukan oleh pihak berwenang. Langkah ini bertujuan untuk mengurangi potensi tindak kriminal serta mencegah gangguan ketertiban umum yang semakin marak terjadi di tengah masyarakat.

Beroperasi hingga dini hari dianggap berisiko besar menimbulkan berbagai dampak negatif. Hiburan malam yang menyuguhkan minuman beralkohol kerap menjadi pemicu permasalahan sosial, seperti keributan hingga tindak kriminal. Baru-baru ini, terjadi gesekan antar pemuda di KTV Glamour yang berlokasi di Jalan Nasional Surabaya-Semarang, menambah daftar panjang insiden yang melibatkan tempat hiburan malam.

Di kota Tuban, tempat hiburan malam seperti KTV, pub, dan karaoke tersebar di sepanjang Jalan Nasional Surabaya-Semarang. Keberadaannya yang tetap beroperasi hingga dini hari menjadi perhatian masyarakat. Hal ini diketahui langsung oleh awak media saat berbincang dengan seorang pemuda yang melintas di lokasi tersebut pada Rabu (29/01/2025) dini hari, sekitar pukul 02.30 WIB.

“Tempat hiburan malam di sini setiap hari buka sampai dini hari, Mas. Malah, informasi yang saya dapat, kalau pengunjung ramai, bisa sampai jam 3 pagi. Kemarin saya juga melihat ada tawuran di sana,” ujar seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.

Satpol PP Siap Tertibkan Pelanggar

Menanggapi hal ini, awak media mencoba mengonfirmasi pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku penegak peraturan daerah yang berwenang dalam menertibkan tempat hiburan malam yang tidak mematuhi regulasi.

“Kalau mengacu pada Peraturan Daerah Pasal 31 Huruf F, jam operasional tempat hiburan malam ditetapkan mulai pukul 19.00 hingga 24.00 WIB. Jika ada yang beroperasi melebihi ketentuan, maka akan kami tertibkan dan menyesuaikan jadwal kegiatan yang berlaku,” tegas Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Tuban, Siswanto.

Lebih lanjut, Siswanto menjelaskan bahwa masalah jam operasional ini sebenarnya merupakan domain Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora) untuk pembinaan. Sementara itu, sanksi administratif terhadap pelanggaran harus ditindaklanjuti terlebih dahulu oleh dinas terkait.

Namun, saat awak media mencoba mengonfirmasi perihal ini kepada Disbudparpora melalui Muhammad Emawan Putra via pesan WhatsApp, tidak ada respons hingga berita ini diterbitkan.

Dengan adanya kejadian ini, masyarakat berharap agar pihak berwenang segera mengambil langkah konkret dalam menertibkan tempat hiburan malam yang melanggar aturan guna menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Tuban.

Promo Spesial 11.11 TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

You cannot copy content of this page